Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo mendesak Polda Metro Jaya secepatnya menuntaskan kasus tersangka eks Ketua KPK Firli Bahuri. Ia mendesak, Polda Metro Jaya menjemput paksa dan menahan Firli usai dua kali mangkir.
Firli Bahuri tercatat dua mangkir saat dipanggil penyidik sebagai tersangka pada Kamis, 21 Desember 2023 dan pada Kamis, 28 November 2024.
Rudianto Lallo menekankan, Polda Metro Jaya harus segara menuntaskan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sebab, kasus ini sudah berlangsung satu tahun setelah resmi naik ke tahap penyidikan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sejak November 2023 lalu.
"Polda Metro Jaya harus berani, tegas, dan secepatnya menuntaskan kasus tersangka FB. Polda Metro Jaya harus menunjung tinggi dan menjalankan asas equality before the law atau perlakuan yang sama bagi setiap orang di hadapan hukum," kata Rudianto Lallo, di Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Dia menegaskan, Polda Metro Jaya tidak boleh tebang pilih dalam menangani kasus, termasuk dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri.
"Kalau penanganan kasus FB berlarut-larut, maka ini akan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan upaya penegakan hukum di negeri ini," tutur dia.