Firli Bahuri Surati Kapolri-Kapolda Metro Minta SP3 Kasus Pemerasan

- Kubu Firli menyurati Kapolri, Kapolda Metro Jaya, dan Kompolnas untuk menghentikan kasus pemerasan eks Menteri Pertanian.
- Polda Metro sudah memeriksa 123 saksi, namun pengacara Firli menilai tak ada saksi yang memenuhi syarat dan kriteria.
- Tim penasihat hukum Firli juga akan menyurati dan menyambangi Komisi III DPR dan DPD untuk mempertanyakan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Jakarta, IDN Times - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyurati Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk menghentikan kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pengacara Firli, Ian Iskandar menyebut, surat tersebut juga meminta agar Polda Metro menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Sehingga pada hari ini kami sudah membuat surat kepada Kapolri, kepada Kompolnas, kepada Kapolda langsung untuk menghentikan perkara Pak Firli," kata Ian di Jakarta, Kamis (28/11/2024).
1. Firli sudah diperiksa 7 kali

Dalam perkara ini, Polda Metro sudah memeriksa 123 saksi. Dari ratusan saksi itu, Ian menilai tak ada satu orang pun yang memenuhi syarat dan kriteria sebagai saksi, yang melihat, mendengar, atau mengalami langsung.
Firli pun sudah diperiksa tujuh kali, yakni dua kali sebagai saksi dan lima kali sebagai tersangka.
Penyidik Polda Metro Jaya lalu memanggilnya kembali pada hari ini untuk diperiksa. Ian mempertanyakan maksud pemanggilan itu karena keterangan Firli selalu dirasa tidak cukup.
"Alat bukti terkait dengan uang yang katanya diterima oleh beliau tidak ada. Apa lagi, selain alat bukti uang, saksi, petunjuk, petunjuk juga tidak ada. Nah itu yang menurut hemat kami, ya tidak layak untuk dinaikkan (ke meja hijau)," ujarnya.
2. Pengacara Firli akan menemui Komisi III DPR

Nantinya, tim penasihat hukum Firli juga akan menyurati dan menyambangi Komisi III DPR dan DPD untuk mempertanyakan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
"Karena kapasitasnya merespons pengaduan masyarakat jadi itu yang kita harapkan melalui Komisi III," ujarnya.
3. Firli Bahuri tersangka pemerasan SYL

Firli Bahuri merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap SYL dan dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Mantan Ketua KPK ini tidak ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya dia mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Namun, gugatannya itu ditolak hakim. Firli kembali mengajukan praperadilan namun tak lama kemudian gugatan kedua itu dicabut.
Polda Metro Jaya pun menyampaikan pihaknya juga mengusut kasus Firli Bahuri yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan melanggar UU KPK.
Untuk kasus dugaan melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK telah naik ke tahap penyidikan.