Firli Bahuri Minta Polda Metro Menghentikan Kasus Pemerasan SYL

Jakarta, IDN Times - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri meminta Polda Metro Jaya menghentikan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dihentikan atau SP3.
Hal tersebut disampaikan pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar saat menyampaikan surat pemberitahuan bahwa kliennya tidak hadir panggilan pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya di Mabes Polri pada Kamis (28/11/2024).
“Sama isinya surat bahwa kami berharap pihak Polda Metro menghentikan perkara ini,” kata Ian.
Adapun alasan Firli tidak menghadiri panggilan karena alasan hukum.
“Satu tahun proses perkara terhadap pak Firli ini terkatung-katung mulai dari bolak-baliknya berkas perkara dari penyidik ke pihak kejaksaan. Kemudian belum ditemukannya, alat bukti secara materil,” kata Ian.
“Nah, untuk itulah kami membuat surat kepada pihak Polda Metro Jaya, terutama penyidik, bahwa beliau tidak dapat diperiksa hari ini,” imbuhnya.
Pemeriksaan Firli dijadwalkan hari ini di Mabes Polri pukul 10.00 WIB. Namun, Polda Metro Jaya memastikan bahwa eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tidak akan hadir.
“Tersangka FB melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 WIB pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya.
“Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan,” imbuhnya.