Jakarta, IDN Times - Ketua panitia kerja revisi Undang-Undang (UU) TNI, Utut Adianto mengklaim usulan penambahan usia pensiun bagi prajurit TNI tidak akan membebani keuangan negara. Kepastian itu disampaikan usai mendengar keterangan dari Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu dan Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Heru Pambudi di rapat panja.
Berdasarkan usulan dari Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, prajurit dengan pangkat bintara atau tamtama diusulkan pensiun paling tinggi 55 tahun. Perwira pertama atau menengah usia pensiun diusulkan paling tinggi 60 tahun.
Perwira tinggi bintang 1 (Brigjen), diusulkan pensiun di usia paling tinggi 60 tahun, perwira tinggi bintang 2 (Mayjen) diusulkan pensiun paling tinggi di usia 61 tahun, perwira tinggi bintang 3 (Letjen) diusulkan pensiun paling tinggi di usia 62 tahun. Sedangkan, perwira tinggi bintang 4 (jenderal) diusulkan masa pensiunnya dapat diperpanjang sesuai diskresi dari presiden.
"Intinya kalau membahas usia (pensiun), saudara Menteri Keuangan akan meneliti kira-kira akan membebani keuangan negara atau tidak. Kalau kita jumlah tuh, pembulatan ke atas 457 ribu (prajurit usia pensiun diperpanjang). Paling banyak di prajurit tamtama dan bintara," ujar Utut.
Prajurit dengan pangkat tamtama dan bintara, kata Utut, mencapai sekitar 300 ribu. Jumlah perwira pertama dan menengahnya yang banyak.
"Kalau untuk jenderal (jumlahnya) gak banyak. Gak nyampe lebih dari 1.000. Artinya dari sisi keuangan negara oke," ujarnya.