Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KSAD Minta Tak Perlu Diintervensi soal Kenaikan Pangkat Mayor Teddy

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak di Batujajar. (Dokumentasi Penerangan TNI AD)
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak di Batujajar. (Dokumentasi Penerangan TNI AD)

Jakarta, IDN Times - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak meminta isu kenaikan pangkat prajurit TNI AD, Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel tak perlu dibuat menjadi polemik. Menurutnya, isu kenaikan pangkat di TNI sepenuhnya merupakan kewenangan Panglima TNI dan dirinya selaku KSAD.

Dalam pandangan Maruli, tidak ada yang keliru dari kenaikan pangkat Teddy satu tingkat menjadi Letkol. Isu ini menjadi sorotan luas lantaran teman-teman satu angkatan Teddy di Akademi Militer baru mendapatkan kenaikan pangkat Mayor pada 1 April 2025. 

"Kalau ada seseorang yang dianggap mampu membantu Presiden dan mengoordinasikan tugasnya dengan baik, lalu diberi kenaikan pangkat, apa masalahnya?" tanya Maruli seperti dikutip di dalam keterangan tertulis pada Rabu (12/3/2025). 

Ia menambahkan bila ada yang mengeluh dan mengatakan kolega Teddy yang sudah ditugaskan di Papua tapi ternyata pangkatnya tidak mengalami kenaikan, maka ia ingin tahu siapa individu yang dimaksud. 

"Betul gak dia (orang tersebut) benar-benar bertempur? Atau pernah turun ke medan peperangan gak dia? Jadi, itu (kenaikan pangkat) merupakan kewenangan kami (Panglima TNI dan KSAD). Jangan diintervensi terus," katanya. 

Jenderal bintang empat itu menegaskan bahwa TNI AD bekerja secara profesional. Apapun keputusan dari negara maka akan diikuti. 

1. KSAD juga minta isu prajurit TNI aktif dibolehkan mengisi jabatan sipil tak usah didebatkan

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak di Batujajar. (Dokumentasi Penerangan TNI AD)
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak di Batujajar. (Dokumentasi Penerangan TNI AD)

Lebih lanjut, Maruli juga mengikuti pemberitaan mengenai ramainya revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 mengenai TNI. Pembahasannya sudah dimulai sejak Selasa (11/3/2025).

Ada dua poin yang disorot oleh publik. Pertama, terkait penambahan kementerian atau lembaga yang boleh diisi oleh prajurit TNI aktif. Kedua, soal penambahan usia pensiun prajurit TNI. 

Lagi-lagi Maruli meminta agar isu tersebut dipandang secara proporsional. Usulan dari pemerintah, kata mantan Pangkostrad itu diputuskan melalui diskusi dan pertimbangan yang matang dari berbagai aspek. Salah satu yang sudah dihitung yakni kemampuan keuangan negara dan kebutuhan organisasi TNI. 

"Saya rasa tidak perlu diperdebatkan. Silakan saja nanti bagaimana kebijakan dari negara. Bagaimana kemampuan keuangan (negara). Nanti, kita diskusi mengenai jabatan di ketentaraan. Setelah disampaikan lewat forum diskusi ya akan dilaksanakan esok," tutur dia. 

Maruli juga menggaris bawahi agar status prajurit TNI aktif yang dibolehkan untuk duduk di kementerian atau lembaga lain tak perlu dibuat menjadi polemik berlebihan. TNI, kata Maruli, akan selalu patuh kepada keputusan negara dan mengikuti aturan yang berlaku. 

"Silakan saja didiskusikan apakah tentara harus alih status? Apakah tentara harus pensiun? Jadi, tidak usah didebatkan seperti ribut kanan-kiri, ke depan, kayak kurang kerjaan aja. Nanti keputusannya apa ya kami ikut," kata Maruli. 

"Kami (TNI AD) akan loyal seratus persen dengan keputusan," imbuhnya. 

2. KSAD nilai ada yang coba serang institusi TNI lewat isu revisi undang-undang

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak di Batujajar. (Dokumentasi Penerangan TNI AD)
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak di Batujajar. (Dokumentasi Penerangan TNI AD)

Maruli juga menyentil sejumlah pihak yang dianggap terlalu berlebihan menanggapi rencana pemerintah untuk melakukan revisi UU nomor 34 tahun 2004 mengenai TNI. Menurutnya, ada pihak-pihak tertentu yang menunjukkan perilaku tebang pilih dan menyerang institusi TNI AD lewat isu revisi undang-undang ini. 

"Jadi, tidak usai ramai bikin ribut di media, bilang kembali ke Orde Baru lah, tentang dibilang hanya bisa membunuh dan dibunuh. Ini otak-otak (pemikiran) seperti ini, kampungan menurut saya!" ujar Maruli geram. 

Ia justru mempertanyakan pihak-pihak tertentu itu yang tidak meributkan ketika adalah salah satu institusi yang masuk di hampir di semua kementerian. Mengapa ketika itu terjadi tidak ikut diributkan. 

"Apakah dia bkerja di institusi itu? Apakah ini agen asing atau apa? Karena kita gak ribut. Kami melihat anggota-anggota TNI AD memiliki potensi. Silakan didiskusikan, apakah kami boleh mendaftar atau ada sidangnya. Atau ditentukan langsung oleh presiden, silakan saja. Tapi, jangan menyerang institusi!" katanya. 

3. Pemerintah targetkan pembahasan revisi UU TNI rampung di bulan Ramadan

Pasal-pasal yang diajukan oleh Menhan Sjafrie Sjamsoeddin untuk direvisi di dalam UU TNI. (IDN Times/Aditya Pratama)
Pasal-pasal yang diajukan oleh Menhan Sjafrie Sjamsoeddin untuk direvisi di dalam UU TNI. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara, Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan pembahasan revisi UU TNI akan dilakukan dalam format rapat panitia kerja. Panja tersebut akan dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto. 

"Masing-masing menteri juga menugaskan, mulai dari Menteri Hukum menugaskan eselon I, begitu juga Menteri Keuangan dan Menteri Sekretaris Negara. Sedangkan Menteri Pertahanan menugaskan Sekjen Kemhan untuk memimpin kelompok kerja yang akan membahas tiga pasal tersebut," kata Sjafrie di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa kemarin. 

Ia berharap, pembahasan revisi UU TNI dapat rampung pada bulan Ramadan dan sebelum anggota DPR memasuki masa reses. Sjafrie enggan memberikan penjelasan lebih detail karena belum ada substansi yang dibahas. Ia pun menepis bahwa revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 akan menimbulkan beragam interpretasi seperti membangkitkan kembali dwifungsi TNI ala Orde Baru.

"Pembahasannya baik-baik aja. Semua pembahasannya dilakukan secara terukur," tutur dia. 

Sjafrie menegaskan, Kemhan siap mengikuti rapat panja yang jadwalnya bakal ditentukan oleh Ketua Komisi I DPR. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Anata Siregar
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us