Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPK resmi menahan Bambang Kayun pada Selasa (3/1/2023). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
KPK resmi menahan Bambang Kayun pada Selasa (3/1/2023). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Anggota Polri, AKBP Bambang Kayun menggunakan uang suap untuk membeli aset hingga berinvestasi. Hal itu didalami KPK melalui pemeriksaan saksi.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (21/2/2023).

1. Ada dua saksi yang diperiksa KPK

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali mengatakan, terdapat dua saksi yang memenuhi panggilan KPK. Pemeriksaan terhadap keduanya berlangsung pada Senin, 20 Februari 2023.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan aliran penggunaan uang oleh tersangka BK (Bambang Kayun) untuk investasi maupun pembelian aset," kata Ali Fikri.

2. KPK baru tetapkan tersangka tunggal

KPK menahan Anggota Polri AKBP Bambang Kayun yang menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri terkait dengan pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia). (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK baru menetapkan tersangka tunggal dalam dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Bambang Kayun diduga disuap Rp6 miliar dan satu unit mobil untuk membantu buronan di kasus itu agar bisa kabur.

3. AKBP Bambang Kayun diduga terima Rp50 miliar

KPK resmi menahan Bambang Kayun pada Selasa (3/1/2023). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Selain itu, Bambang Kayun diduga telah menerima setidaknya Rp50 miliar dari berbagai pihak. Hal ini akan ditelusuri KPK melalui pencarian bukti dan penerimaan saksi.

Bambang disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editorial Team

EditorAryodamar