Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Telusuri Aliran Uang AKBP Bambang Kayun Lewat Orang Dekatnya

KPK resmi menahan Bambang Kayun pada Selasa (3/1/2023). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang tersangka dugaan suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun, melalui orang dekatnya. Penelusuran itu dilakukan lewat pemeriksaan saksi bernama Yayanti.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran dan penerimaan uang oleh Tersangka BK melalui orang dekatnya," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (17/2/2023).

1. Saksi Yayanti pernah dijemput paksa KPK di kasus Bambang Kayun

KPK resmi menahan Bambang Kayun pada Selasa (3/1/2023). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Diketahui, Yayanti pernah dijemput paksa KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Ia dijemput paksa lantara sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Ia pertama kali diperiksa KPK pada Rabu, 28 Desember 2022. Saat itu, ia diperiksa mengenai dugaan penerimaan sejumlah uang oleh AKBP Bambang Kayun dalam perkara ini melalui transaksi perbankan.

2. KPK baru tetapkan tersangka tunggal dalam kasus suap ini

KPK menahan Anggota Polri AKBP Bambang Kayun yang menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri terkait dengan pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia). (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK baru menetapkan tersangka tunggal dalam dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) di Mabes Polri.

AKBP Bambang Kayun diduga disuap Rp6 miliar dan satu mobil untuk membantu buronan di kasus itu kabur.

3. AKBP Bambang Kayun diduga terima suap Rp50 miliar

KPK menahan Anggota Polri AKBP Bambang Kayun yang menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri terkait dengan pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia). (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, Bambang Kayun diduga telah menerima setidaknya Rp50 miliar dari berbagai pihak. Hal ini akan ditelusuri KPK melalui pencarian bukti dan penerimaan saksi.

AKBP Bambang Kayun disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us