Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

AKBP Bambang Kayun Jadi Tersangka Tunggal, di Mana Pelaku Lainnya?

KPK resmi menahan Bambang Kayun pada Selasa (3/1/2023). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan anggota Polri yang menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi, AKBP Bambang Kayun. Namun, pelaku lain sebagai penyuap belum ditahan, bahkan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua penyuap itu diduga Emilya Said dan Herwansyah. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena saat ini masih buron.

"Nanti tunggu perkembangannya, karena sekali lagi dua orang ini masih berstatus DPO (daftar pencarian orang)," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).

1. KPK perlu periksa terduga pemberi suap sebelum menetapkan tersangka

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali menjelaskan, KPK harus memeriksa kedua sosok itu sebelum menetapkan sebagai tersangka. Namun, hal itu urung dilakukan karena keduanya masih jadi buronan polisi.

"Tentu mekanisme yang harus dilakukan itu harus ada, ketika kemudian proses penetapan seseorang itu sebagai tersangka, karena sekali lagi kami patuhi aturan prosedur itu," ucap dia.

2. KPK baru tetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka

KPK menahan Anggota Polri AKBP Bambang Kayun yang menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri terkait dengan pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia). (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK baru menetapkan tersangka tunggal dalam dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri, terkait kasus pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

AKBP Bambang Kayun diduga disuap Rp6 miliar dan sebuah mobil untuk membantu buronan di kasus itu kabur.

3. AKBP Bambang Kayun disebut juga terima Rp50 M dari pihak lainnya

KPK menahan Anggota Polri AKBP Bambang Kayun yang menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri terkait dengan pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia). (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, AKBP Bambang Kayun diduga telah menerima setidaknya Rp50 miliar dari berbagai pihak. Hal ini akan ditelusuri KPK melalui pencarian bukti dan penerimaan saksi.

AKBP Bambang disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us