Dalam kesempatan berbeda, Ahok yang dihubungi wartawan membantah klaim Anies. Ahok mengatakan, Pergub 206 Tahun 2016 tidak bisa dijadikan dasar hukum menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), karena Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) masih digodok di meja DPRD DKI.
"Sekarang karena gubernurnya pintar ngomong, Pergub aku sudah bisa untuk (terbitkan) IMB reklamasi tanpa perlu Perda lagi," tegas Ahok, Rabu (19/6).
Jika Pergub Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta bisa menjadi alasan terbitnya IMB, maka Ahok sudah dari dulu menerbitkan IMB.
"Kan aku pendukung reklamasi untuk dapatkan dana pembangunan DKI yang bisa mencapai di atas Rp100 triliun, dengan kontribusi tambahan 15 persen NJOP setiap pengembang jual lahan hasil reklamasi," jelasnya ketika dihubungi, Rabu (19/6).
Ahok mengaku heran dengan Anies yang bisa menerbitkan IMB berdasarkan Pergub 206 Tahun 2016, yang dibuat pada masa kepemimpinannya.
"Pulau reklamasi saat itu tidak bisa terbitkan IMB karena belum ada dasar perdanya. Kalau sekarang dengan Pergub 2016 bisa buat IMB pulau reklamasi? Artinya Pergub yang sama di tahun 2016 gak bisa terbitkan IMB pulau reklamasi," ujarnya.