Suasana perkantoran (IDN Times/Umi Kalsum)
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dari unsur pengusaha mengaku tak dilibatkan Gubernur Anies Baswedan dalam keputusan revisi nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen.
“Untuk yang revisi ini kita belum diundang, dan kita belum bersidang,” terang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta Heber Lalo Simbolon dari unsur pengusaha saat dihubungi IDN Times.
Heber menerangkan, dalam memutuskan UMP, dewan pengupahan dari berbagai unsur diundang dan diajak berdiskusi. Nantinya, ada dua angka yang diajukan dari unsur pengusaha dan juga buruh.
“Jadi dewan pengupahan bersidang, keputusan kami juga sering tidak satu keputusan. Selalu ada dua angka, pemberi kerja ajukan sekian pengusaha sekian. Tapi diajuin. Ada diskusi,” kata dia.