Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur Anies Baswedan (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Jakarta, IDN Times - Komisi B DPRD DKI Jakarta akan memanggil Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI, Senin, 27 Desember 2021, terkait revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022. 

“Sudah kami jadwalkan, kami mau panggil Senin depan,” kata Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta, Pandapotan Sinaga, seperti dilansir ANTARA, Rabu (22/12/2021).

1. Anies dinilai gegabah menaikkan UMP DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta temui massa demonstrasi kenaikan UMP di depan Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat pada Kamis, 18 November 2021 (Instagram.com/aniesbaswedan)

Pandapotan mengatakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, merevisi UMP dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen, dinilai gegabah. Hal ini memicu kegaduhan antara pengusaha dan buruh.

Lebih lanjut, Pandapotan mengatakan, dalam memutuskan UMP ada tiga pihak yang dilibatkan atau tripartit yakni pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. 

“Maksud saya kenapa gegabah, kenapa tidak ada kajian waktu ambil keputusan di awalnya? Oke dia revisi sekarang ini, dia keluarkan angka, komunikasikan dulu dong dengan pengusaha sama pekerja," ucap politikus PDIP itu.

2. Pengusaha sebut belum diajak diskusi

Editorial Team

Tonton lebih seru di