Anies Dianggap Gegabah Revisi UMP, DPRD DKI Segera Panggil Disnaker

Jakarta, IDN Times - Komisi B DPRD DKI Jakarta akan memanggil Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI, Senin, 27 Desember 2021, terkait revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022.
“Sudah kami jadwalkan, kami mau panggil Senin depan,” kata Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta, Pandapotan Sinaga, seperti dilansir ANTARA, Rabu (22/12/2021).
1. Anies dinilai gegabah menaikkan UMP DKI Jakarta
Pandapotan mengatakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, merevisi UMP dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen, dinilai gegabah. Hal ini memicu kegaduhan antara pengusaha dan buruh.
Lebih lanjut, Pandapotan mengatakan, dalam memutuskan UMP ada tiga pihak yang dilibatkan atau tripartit yakni pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
“Maksud saya kenapa gegabah, kenapa tidak ada kajian waktu ambil keputusan di awalnya? Oke dia revisi sekarang ini, dia keluarkan angka, komunikasikan dulu dong dengan pengusaha sama pekerja," ucap politikus PDIP itu.