Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan 32 warga Jakarta, Jawa Barat dan Banten tentang kualitas udara. Ia mengatakan Ibu kota sudah mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait penanggulangan pencemaran udara.
"Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Instruksi Gubernur No. 66/ 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara sebagai quick wins untuk menyelesaikan masalah pencemaran udara, bahkan sebelum proses sidang dimulai," kata Anies dala keterangannya, Jumat (17/9/2021).
Anies menjelaskan salah satu poin dalam Ingub Nomor 66/2019 adalah Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun. Angkutan umum pun harus lulus uji emisi untuk beroperasi di jalan.
"Dan penyelesaian peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020, sesuai amar keputusan Majelis Hakim poin 1A," ujarnya.
Diketahui, dalam vonis PN Jakarta Pusat, dinyatakan Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Gubernur DKI Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, hingga Gubernur Banten Wahidin Halim dinyatakan bersalah dalam kasus pencemaran udara.