Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Hotman Paris Tiba di Kejagung, Jadi Pengacara Febrie Adriansyah?

Hotman Paris Tiba di Kejagung, Jadi Pengacara Febrie Adriansyah?
Pengacara Hotman Paris Hutapea tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026) pukul 09.48 WIB. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
  • Hotman Paris tiba di Gedung Jampidsus Kejagung dengan mobil Lexus LM 350h dan langsung diarahkan ke area basement oleh petugas berseragam jaksa.
  • Kehadiran Hotman memunculkan sinyal kuat bahwa ia akan menjadi pengacara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, yang dikonfirmasi secara singkat olehnya kepada jurnalis.
  • Kejagung menerbitkan tiga sprindik baru terkait dugaan korupsi dan TPPU, termasuk kasus PT ASABRI yang menetapkan Febrie Adriansyah serta Don Ritto sebagai tersangka.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pengacara Hotman Paris Hutapea tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026) pukul 09.48 WIB.

Kedatangan Hotman tak seperti tamu Gedung Jampidsus pada umumnya. Mobil Lexus LM 350h  ditumpangi Hotman langsung memasuki area basement Gedung Jampidsus.

Kehadiran Hotman Paris menguatkan sinyal dirinya akan menjadi pengacara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Saat ditanya apakah ia menjadi kuasa hukum Febrie, Hotman menjawab singkat.

“Hampir-hampir, kemungkinan besar,” kata Hotman menerobos kerumunan jurnalis.

Setelah Hotman turun dari kendaraan, seorang yang mengenakan kartu tanda pengenal jaksa langsung mengarahkan Hotman menuju lift di area basement.

Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) pada Rabu (15/7/2026). Tiga sprindik itu yaitu nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU penyelesaian hutang anak PT Krakatau Steel dan sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLN.

Kemudian, nomor 45 terkait dengan dugaan pemerasan dalam penanganan perkara PT. ASABRI, dimana Febrie dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menegaskan, tiga sprindik baru yang diterbitkan Kejagung tidak menggugurkan status Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More