Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021, tentang pencegahan dan penanganan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kerja Pemerintah Provinsi DKI.

Dalam Surat Edaran tersebut, Anies menyerukan kepada para Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah, agar melakukan upaya pencegahan terhadap bentuk tindakan pelecehan seksual di lingkungan kerja dengan tiga ketentuan.

"Para kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) maupun Unit Kerja agar memberikan keteladanan dan mendorong setiap pegawainya, pertama untuk membangun komitmen dalam upaya pencegahan tindakan pelecehan seksual," kata Anies dalam siaran tertulis, Jumat (10/9/2021).

"Kedua, agar mewajibkan seluruh pegawai untuk membangun dan memelihara suasana kerja yang aman dari tindakan pelecehan seksual. Ketiga, untuk melakukan internalisasi dan sosialisasi tentang tindakan pelecehan seksual dan upaya pencegahan terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kerja," sambung dia.

1. Korban atau saksi bisa melaporkan ke kanal aduan

Ilustrasi Hotline. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, dalam surat edaran yang ditandatangani Anies pada 30 Agustus 2021, juga mengatur mekanisme penanganan tindakan pelecehan seksual.

Adapun mekanismenya yakni pelapor (baik korban atau saksi) dapat mengadukan pelecehan seksual secara tertulis, melalui kanal aduan di laman https://bkddki.jakarta.go.id/pengaduan.

2. Pelapor akan mendapatkan pendampingan

Editorial Team

Tonton lebih seru di