Pemprov DKI Beri Dana Hibah Rp479,54 M untuk Daerah Penyangga Ibu Kota

Cek persyaratannya ya

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta akan memberikan dana hibah Rp479,54 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD), untuk daerah penyangga ibu kota. Dana hibah tersebut akan dihimpun Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) untuk Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Bogor.

Dana hibah yang diberikan Pemprov DKI dapat berupa uang, barang maupun jasa. Dana hibah tersebut diberikan oleh suatu pihak dan dapat diterima pihak manapun.

Dilansir dari laman Kementerian Keuangan, Dirjen Pengembangan Keuangan, djpk.kemenkeu.go.id, anggota Komisi C Andyka mengatakan, dana hibah untuk 2022 ini diharapkan tepat guna dan mampu membantu persoalan yang dihadapi daerah dan ibu kota.

“Tentunya kita juga mengharapkan adanya multiplier effect yang diberikan untuk masyarakat Kota Jakarta, seperti bantuan untuk Kota Depok terkait transportasi macet dan sebagainya, kemudian Kabupaten Bogor terkait masalah banjir dan sebagainya,” kata Andyka di Bogor, Selasa (2/11/21).

Baca Juga: Jumlah Pengangguran di DKI Jakarta Turun 133 Ribu Orang

1. Syarat pemberian dana hibah

Pemprov DKI Beri Dana Hibah Rp479,54 M untuk Daerah Penyangga Ibu KotaWakil Wali (Wawali) Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko menyerahkan hibah peralatan video conference secara simbolik saat apel pagi, Senin (23/11), di halaman depan Balai Kota Malang./Dok. Pemkot Malang

Pemprov DKI Jakarta tidak memberikan dana hibah secara bebas, sebab terdapat kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi penerima hibah yang tercantum dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan, Dirjen Pengembangan Keuangan, djpk.kemenkeu.go.id, pengajuan dana hibah harus memenuhi ketentuan yang syaratkan Kementerian Keunangan.

Selain itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Penetapan Pemberian Hibah (SPPH).

2. BPKD harus melampirkan rekapitulasi penggunaan anggaran dalam usulan dana hibah

Pemprov DKI Beri Dana Hibah Rp479,54 M untuk Daerah Penyangga Ibu KotaIlustrasi uang. (ANTARA FOTO/Jojon)

Sementara, anggota Komisi C DPRD DKI Eneng Malianasari mengatakan masing-masing pemerintah daerah melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) harus menyerahkan rekapitulasi penggunaan anggaran bantuan keuangan medio tiga tahun terakhir (2018-2021), yang diusulkan kepada Pemprov DKI agar dikucurkan pada 2022. 

“Pertama besarannya berapa di masing-masing wilayah dan untuk apa saja. Ini penting karena ada wilayah sudah diberikan tetap setiap tahunnya, karena Komisi C juga mendapatkan informasi pemberian dana bantuan keuangan yang perlu mendapat pengkajian lebih lanjut," ujar Eneng.

3. Seleksi pemberian hibah diperketat

Pemprov DKI Beri Dana Hibah Rp479,54 M untuk Daerah Penyangga Ibu KotaIlustrasi uang (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengatakan, pihaknya akan memperketat seleksi pemberian dana hibah karena kondisi ekonomi yang belum pulih akibat pandemik COVID-19.

“Kita memperketat hibah karena kita tau kondisi ekonomi kita yang belum kembali ke awal, jangan sampai kita dengan senang hati memberikan hibah, tapi kenyataannya kita kekurangan uang,” kata Ida di Bogor, Senin (1/11/21).

Hal tersebut, kata Ida, disebabkan alokasi dana hibah yang diajukan sering kali melebihi besaran pagu melalui proposal, khususnya perencanaan kegiatan rehab fisik bangunan tempat ibadah.

Dalam rancangan KUA-PPAS APBD DKI 2022, Biro Dikmental Provinsi DKI melaporkan ada empat dari 60 lembaga pemuka agama yang mengajukan dana hibah terbesar, antara lain Lembaga Bahasa Ilmu Quran (LBIQ) Provinsi DKI Jakarta Rp5,37 miliar, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi DKI Jakarta Rp1,36 miliar, Persekutuan Gereja-gereja Indonesia-Wilayah (PGIW) Provinsi DKI Jakarta Rp49,9 miliar, dan Majubuthi Provinsi DKI Jakarta Rp1,54 miliar.

Baca Juga: Ketua DPRD DKI: Jakarta Belum Siap Hadapi Ancaman Cuaca Ekstrem

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya