PPKM DKI Jakarta Turun Jadi Level Satu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan pemerintah menurunkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level dua menjadi level satu untuk wilayah DKI Jakarta sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021.
"Terkait PPKM level satu, sebagaimana yang sudah disampaikan kami bersyukur di Jakarta terus turun kasus COVID-19," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, dikutip dari ANTARA, Selasa (2/11/21).
1. Penurunan status PPKM diikuti capaian DKI dalam penanggulangan pandemik COVID-19
Keputusan Pemerintah Pusat untuk menurunkan status PPKM di Jakarta berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemik COVID-19.
Selain itu, masyarakat DKI juga telah mencapai vaksinasi dosis pertama minimal 70 persen dan vaksinasi dosis satu untuk warga lanjut usia di atas 60 tahun minimal 60 persen.
Baca Juga: Aturan Lengkap PPKM Level 1-3, Ada yang Baru?
2. Penyesuaian kebijakan baru dilakukan di beberapa sektor
Editor’s picks
Riza menjelaskan penyesuaian kebijakan baru untuk kapasitas aktivitas dalam perkantoran, di antaranya sektor keuangan dapat dilakukan hingga 100 persen, administrasi hingga 75 persen dan pasar modal diperbolehkan hingga 100 persen.
Kemudian sektor perhotelan juga sudah sampai 100 persen untuk staf, untuk kegiatan belajar mengajar maksimal hanya 50 persen, kecuali Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang masih 33 persen dan sekolah luar biasa (SLB) maksimal 62 hingga 100 persen.
Selain itu, kapasitas pusat kebugaran juga meningkat menjadi 75 persen dari sebelumnya 50 persen.
Riza juga menyampaikan untuk sektor kebutuhan sehari-hari, kapasitas yang diizinkan sudah 100 persen dengan masih menetapkan batas jam operasinal hanya sampai pukul 22.00 WIB dari awalnya pukul 21.00 WIB.
3. Restoran dan pedagang kaki lima boleh buka sampai pukul 22.00 WIB
Riza juga mengatakan penyesuaian tersebut termasuk jam operasional pedagang kaki lima yang diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB dari awalnya pukul 21.00 WIB.
"Kegiatan makan minum di tempat sampai jam 22.00 yang sebelumnya jam 21.00 maksimum makan diberi kesempatan tadinya 50 persen sekarang 75 persen dan banyak lagi, juga di mal kapasitasnya dimaksimalkan 100 persen operasional sampai 22.00, anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk mal," kata Riza Riza.
Riza berpesan, walaupun PPKM diturunkan menjadi level 1 dan pelonggaran semakin lebar, masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Daftar Wilayah Level 1-3 PPKM Jawa-Bali, Daerah Kamu Masuk Mana?