Tata Cara Memandikan Jenazah Menurut Syariat Islam

Setiap orang Islam yang meninggal dunia wajib dimandikan

Jakarta, IDN Times - Dalam ajaran agama Islam, terdapat empat kewajiban yang harus dilakukan terhadap orang yang meninggal dunia. Kewajiban tersebut yaitu memandikan jenazah, mengafani, mensalati, dan mengubur.

Setiap orang Islam yang meninggal duna wajib dimandikan, sebagai tindakan memuliakan dan membersihkan tubuh mayat, kecuali jika meninggalnya karena perang membela agama atau mati melawan orang kafir. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:

أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ أَخْبَرَهُ قَالَ أَقْبَلَ رَجُلٌ حَرَامًا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَخَرَّ مِنْ فَوْقِ بَعِيرِهِ فَوُقِصَ وَقْصًا فَمَاتَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ

Artinya: Ibnu Abbas, ia berkata, “Terdapat seorang laki-laki yang datang dalam keadaan berihram bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian ia terjatuh dari atas untanya, dan lehernya patah sehingga ia pun meninggal. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Mandikanlah dia dengan air serta daun bidara.” (HR Al-Bukhari dan Muslim)

Berikut tata cara memandikan jenazah menurut syariat Islam:

1. Tata cara memandikan jenazah

Tata Cara Memandikan Jenazah Menurut Syariat IslamPara modin tampak memakai hazmat lengkap saat latihan memandikan jenazah Corona di Salatiga. (Dok Humas Pemkot Salatiga)

Dilansir nu.or.id, cara memandikan jenazah secara sempurna sesuai dengan sunnah sebagai berikut:

  1. Mayat dimandikan di tempat yang sepi dan tertutup, jenazah dibaringkan di atas tempat yang tinggi seperti papan kayu atau semacam keranda dan ditutup auratnya dengan kain.
  2. Orang yang memandikan memposisikan jenazah duduk sedikit miring ke belakang agar kotoran yang ada di dalamnya keluar.
  3. Saat memandikan jenazah hendaknya menggunakan kain atau sarung tangan
  4. Membasuh lubang depan dan belakang jenazah. Kemudian membersihkan mulut dan hidungnya lalu mewudhukannya sebagaimana wudhunya orang hidup.
  5. Membasuh kepala dan muka jenazah dengan menggunakan sabun atau lainnya dan menyisir rambutnya bila memiliki rambut. Bila ada rambut yang tercabut maka dikembalikan lagi ke asalnya untuk ikut dikuburkan.
  6. Membasuh seluruh sisi kanan dan kiri tubuh jenazah, disunahkan mengulangi dua kali lagi sebagaimana basuhan tersebut sehingga sempurna tiga kali basuhan.
  7. Disunahkan pula mencampur sedikit kapur barus di akhir basuhan bila jenazah bukan orang yang sedang ihram.

Baca Juga: Hal-Hal yang Dilakukan Saat Hadapi Orang Sakaratul Maut dan Meninggal

2. Orang yang boleh memandikan jenazah

Tata Cara Memandikan Jenazah Menurut Syariat IslamIlustrasi warga meninggal (IDN Times/Mia Amalia)

Dikutip dari buru Fiqih 1 karya KH Imam Zarkasyi, terdapat kriteria-kriteria orang yang diperbolehkan memandikan jenazah menurut Islam. Mereka adalah:

  1. Jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki, sementara jenazah perempuan dimandikan oleh perempuan.
  2. Orang yang memandikan jenazah lebih baik memiliki hubungan dekat dengan keluarga mayat.
  3. Suami boleh memandikan jenazah istrinya, begitu pula istri boleh memandikan jenazah suaminya.
  4. Orang yang memandikan jenazah, kemudian mengetahui cacat-cacat dalam tubuh mayat, tidak diperbolehkan untuk menceritakan kepada orang lain.

Baca Juga: Tata Cara dan Doa Salat Jenazah

3. Air yang dibolehkan dan dilarang untuk memandikan jenazah

Tata Cara Memandikan Jenazah Menurut Syariat IslamANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Dikutip dari buku Fiqih 1 untuk kelas VII Madrasah Tsanawiyah karya Harun Sutanto dan Amrih Latifah, disebutkan pada dasarnya seseorang yang ingin menyucikan diri pasti menggunakan air bersih dan halal untuk diminum. Begitu pula dengan memandikan jenazah harus menggunakan air yang bersih dan suci.

Berikut adalah macam-macam air yang dapat digunakan untuk memandikan jenazah:

  1. Air hujan
  2. Air sumur
  3. Air laut
  4. Air salju
  5. Air embun
  6. Air sungai yang belum beruah warna, bau, dan rasa
  7. Air mata air

Adapun, air yang tidak diperbolehkan untuk memandikan jenazah atau air yang tidak suci sebagai berikut:

  1. Air Tahir Gairu Mutahhir, yaitu air yang suci, namun tidak menyucikan seperti, air buah-buahan, air yang dikeluarkan dari pepohonan dan air suci yang tercampur benda suci lainnya (air teh maupun air kopi).
  2. Air Mutanajjis, yaitu air yang terkena najis seperti, air yang sudah berubah warna, bau dan rasanya karena terkena najis atau air yang tidak terkena nanjis tetapi berubah warna, bau dan rasanya.
  3. Air Musyamas, yaitu air yang makhruh dipakai bersuci, yang termasuk air ini adalah air yang terjemur atau terkena panas manahari dalam bejana selain dari emas dan perak.
  4. Air Musta’mal, yaitu air yang telah digunakan untuk bersuci, walaupun tidak berubah warnanya, karena dikhawatirkan sudah terkena kotoran atau najis.

Nah, itu dia beberapa tata cara memandikan jenazah menurut syariat Islam.

Baca Juga: Rukun Salat Jenazah dalam Agama Islam, Lakukan Takbir 4 Kali

Topik:

  • Jihad Akbar
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya