Kakorlantas Polri resmikan SIM Internasional Berbasis Online (IDN Times/Axel Joshua Harianja)
Biaya membuat SIM Internasional hanya sebesar Rp250 ribu. Sedangkan untuk memperpanjang masa berlaku sebesar Rp225 ribu. Untuk mengisi formulir registrasi masyarakat tak perlu khawatir, sebab, Polri sudah menyiapkan panduannya. Selain itu, SIM Internasional juga berlaku selama tiga tahun setelah diterbitkan.
"(Kemudian) ada call center ada komplain dan lain-lain. Kalau gak jelas, ada dari petugas untuk menjelaskan," kata Istiono.
Istiono menambahkan SIM Internasional bisa digunakan di 188 negara. Bahkan, beberapa negara sudah mengakui SIM Internasional Indonesia. Namun, Istiono tak menjelaskan lebih detail negara mana saja yang telah mengakuinya.
"Berdasarkan Konvensi Vienna dan kemarin juga hasil rapat dengan di ASEAN juga disinggung masalah itu. Khusus ASEAN, sudah kerja sama semuanya termasuk di dunia 188 negara," jelas Istiono.