Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi tenaga kesehatan (ANTARA FOTO/Fauzan)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyiapkan 11.500 tempat tidur untuk merawat pasien COVID-19. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk antisipasi kasus COVID-19 yang mengalami lonjakan.

Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia, mengatakan saat ini tempat tidur yang tersedia baru 5.678 unit.

"Kapasitas tempat tidur untuk pasien COVID-19 di rumah sakit saat ini ada 5.678 bed, masih bisa ditingkatkan sampai 11.500 bed," kata Dwi dikutip dari ANTARA, Sabtu (5/2/2022).

1. Belasan ribu tempat tidur berada di 140 rumah sakit rujukan

RSPI Sulianti Saroso (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Dwi mengatakan belasan ribu tempat tidur untuk pasien COVID-19 itu akan berada di 140 rumah sakit di Jakarta. Ia menegaskan tak ada penambahan rumah sakit rujukan COVID-19, tapi hanya menambah kapasitas tempat tidurnya.

"Masing-masing rumah sakit itu sudah siap untuk menambah kapasitas tempat tidur, karena memiliki pengalaman pada lonjakan kedua COVID-19, Juli 2021," katanya.

2. BOR RS untuk pasien COVID-19 di Jakarta capai 63 persen

Ilustrasi virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Dinkes DKI Jakarta mencatat saat ini tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) untuk COVID-19 di 140 RS rujukan mencapai 63 persen. Artinya sudah 3.572 dari 5.678 tempat tidur yang diisi pasien COVID-19.

Meski begitu, Dwi menyebut BOR tersebut masih tergolong aman karena belum melewati 70 persen sebagai ambang batas perawatan pasien COVID-19. Ia menyebut tidak semua orang yang terpapar COVID-19 dirawat atau diisolasi di rumah sakit.

Sedangkan, tempat tidur pasien COVID-19 di unit perawatan insentif (ICU) hingga Jumat (4/2/2022), sudah terisi 220 pasien atau 31 persen dari total kapasitas 701 tempat tidur.

3. Pasien COVID-19 tanpa gejala bisa isoman di rumah

Ilustrasi pasien (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti, mengatakan pasien COVID-19 tanpa gejala dapat menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah. Asalkan, rumah yang menjadi tempat isoman memenuhi syarat klinis.

"Syarat klinis di antaranya pasien harus berusia kurang dari 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lain, berkomitmen tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar," kata Widyastuti.

Sedangkan, syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya adalah pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah yang terpisah dengan penghuni lainnya. Jika tidak memenuhi syarat, pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat dan dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.

Widyastuti mengatakan orang yang berisiko mengalami gejala berat dan fatal, seperti lansia dan memiliki komorbid, harus dipantau tenaga kesehatan.

Editorial Team