Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pos pemeriksaan (IDN Times/Ervan Masbanjasr)

Aceh Tamiang, IDN Times – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menindaklanjuti Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H dan Pengendalian Penyebaran Virus COVID-19 selama bulan suci Ramadan.

Seperti diketahui, berdasarkan Surat Edaran tersebut, periode peniadaan mudik akan dimulai tanggal 6-17 Mei 2021. Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat ini sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan suci Ramadhan dan Idulfitri Tahun 1442 Hijriah.

1.Perketat perbatasan antara Aceh dan Sumatra Utara mulai berlaku 26 April 2021

Pos Pengetatan Pengawasan mobilisasi masyarakat ke PPU (IDN Times/Ervan Masbanjasr)

Wakil Bupati Aceh Tamiang, T Insyafuddin mengatakan, pihaknya akan melakukan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sebanyak dua kali periode. Periode pertama, yakni H-14 menjelang masa peniadaan mudik mulai 22 April sampai 5 Mei 2021. Periode kedua H+7 pascapeniadaan mudik mulai 18 Mei sampai 24 Mei 2021.

“Pada periode itu, seluruh masyarakat yang hendak melewati jalur perbatasan akan melewati proses pemeriksaan yang ketat seperti pemeriksaan kesehatan dan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM),” kata Insyafuddin, pada Senin (26/4/2021).

Pelaksanaan pengetatan di Kabupaten Aceh Tamiang diberlakukan secara efektif mulai, Senin, 26 April 2021 yang berlokasi di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbangan Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda.

2.Hanya ada beberapa kriteria perjalanan yang dibolehkan melintas

Setiap masyarakat pendatang harus melalui pemeriksaan di Pos Pengetatan Pengawasan mobilisasi masyarakat ke PPU (IDN Times/Ervan Masbanjasr)

Insyafuddin menyampaikan, dalam melaksanakan pengetatan itu, terdapat pengecualian yang bisa atau diperbolehkan melintas maupun melakukan perjalanan. Misalnya, pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

“Seperti bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang,” ucap wakil bupati Aceh Tamiang.

3.Pos penjagaan perbatasan dan personel disiapkan untuk berjaga

Pos pemeriksaan pengetatan pengawasan di pelabuhan penajam (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Aceh Tamiang, Ajun Komisaris Besar Polisi Ari Lasta Irawan menyarankan supaya dibentuknya pos penjagaan perbatasan dan menyiapkan sejumlah personel.

“Hal itu, agar proses penjagaan sesuai ketentuan jadwal penetapan akan berjalan maksimal,” kata Ari.

Para keuchik (datok penghulu) atau kepala desa di 213 kampung dalam Kabupaten Aceh Tamiang diminta untuk segera membuat dan memfungsikan kembali Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Pencegahan Covid-19 di tingkat kampung serta mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

Editorial Team