Aceh Tamiang, IDN Times – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menindaklanjuti Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H dan Pengendalian Penyebaran Virus COVID-19 selama bulan suci Ramadan.
Seperti diketahui, berdasarkan Surat Edaran tersebut, periode peniadaan mudik akan dimulai tanggal 6-17 Mei 2021. Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat ini sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan suci Ramadhan dan Idulfitri Tahun 1442 Hijriah.