Jakarta, IDN Times - Bank sampah menjadi salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta untuk membuat masyarakat melakukan gerakan memilah sampah sejak dari rumah.
Apalagi, saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah di Tingkat Rukun Warga (RW).
Seorang nasabah bank sampah, Rima (29 tahun), mengaku diuntungkan dengan menabung di bank sampah.
Selain peduli lingkungan dan hidup lebih sehat serta minimalis, kata dia, menabung di bank sampah juga bisa memberinya pendapatan tambahan, meski tak begitu besar.
"Sampah plastik biasanya dikumpulin dulu. Aku biasa setor per tiga bulan, biar kiloannya gede di buku catatan. Per tiga bulan, aku bisa kumpulin 3-6 kg, bisa Rp25 ribu sampai Rp40 ribu," kata Rima kepada IDN Times, Selasa (13/9/2022).
Beberapa sampah anorganik yang disetor Rima biasanya berupa material kardus, botol kaca, botol plastik kemasan, hingga jelantah.
Meski begitu, ujar Rima, untuk menyetor ke bank sampah, tidak bisa hanya sekedar memilah dan mengumpulkannya. Sebab, sampah plastik yang akan disetor harus bersih.
"Nah, effort luangin waktu buat bersihin dulu juga. Ini kalau malas, susah sih!" ujar dia.