Apa Itu Bansos? Yuk Pahami Definisi, Kriteria, dan Contohnya

Jakarta, IDN Times – Bansos atau bantuan sosial, merupakan sebuah bantuan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan. Bansos bertujuan mengatasi beban sosial yang dapat disebabkan
berbagai hal, seperti krisis ekonomi, krisis sosial, atau pun bencana alam.
Tidak semua orang dapat mendapatkan bantuan ini. Ada berbagai kriteria dan
peraturan yang menentukan eligibilitas penerima bansos. Apa saja kriteria-kriteria tersebut? Berikut IDN Times sajikan penjelasannya. Yuk, disimak baik-baik!
1. Definisi bantuan sosial

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2011, yang mengatur Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, bantuan sosial merupakan pemberian bantuan dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif.
Bentuk bansos juga diatur dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 26 ayat (1) peraturan tersebut, yang menyatakan bahwa bantuan diberikan dalam bentuk uang atau barang.
Selebihnya, Pasal 1 ayat (16) Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, menyatakan bahwa bansos ditujukan kepada mereka yang mengalami resiko sosial. Resiko sosial ini merupakan hal atau peristiwa yang dapat menyebabkan kerentanan sosial yang
ditanggung oleh masyarakat sebagai dampak dari krisis sosial, krisis ekonomi, krisis
politik, fenomena alam, ataupun bencana alam.
2. Kriteria pemberian bansos

Lima kriteria minimal pemberian bantuan sosial diatur dalam Bab 4 Permendagri Nomor
32 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2019. Menurut peraturan tersebut, bansos yang diberikan harus:
- Selektif, yaitu bansos hanya diberikan kepada calon penerima yang ditujukan
untuk melindungi dari kemungkinan resiko sosial. - Memenuhi persyaratan penerimaan bantuan
- Bersifat sementara dan tidak terus menerus
- Sesuai tujuan penggunaan, yakni untuk rehabilitas sosial, jaminan sosial,
perlindungan sosial, dan sebagainya. - Diterima langsung oleh penerima bansos.
Penerima bansos meliputi anggota atau kelompok masyarakat yang mengalami keadaan tidak stabil. Selain itu, lembaga non pemerintah di bidang pendidikan, keagamaan, dan lainnya juga dapat menjadi penerima, dengan syarat lembaga tersebut harus berperan dalam melindungi individu, kelompok, dan/atau masyarakat dari kemungkinan terjadi resiko sosial.
3. Empat bansos yang mengucur di Desember 2023

Pada Desember 2023, terdapat empat program bansos yang disalurkan ke masyarakat. Berikut daftar program-programnya yang dilengkapi dengan penjelasannya masing-masing.
- Program Indonesia Pintar (PIP): Investasi Pendidikan untuk Masa Depan
Cerah
PIP merupakan program yang memberi dukungan finansial kepada siswa SD hingga
SMA/SMK dengan nominal bantuan yang bervariasi, mulai dari Rp450 ribu hingga Rp1 juta. Untuk mendapatkan program ini, siswa atau orang tua siswa dapat melapor ke sekolah dengan menyebutkan nomor Kartu Indonesia Pintar (KIP). Proses pendaftaran melibatkan sekolah, Dinas Pendidikan setempat, dan bank sebagai mitra penyedia dana agar memastikan bantuan PIP sampai ke tangan yang tepat. - Pemberian Beras 10 Kilo Gram: Sentuhan Kemanusiaan dalam Bungkusan
Beras
Pos Indonesia dan Badan Urusan Logistik (Bulog) bekerja sama dalam menyediakan
132 juta kilogram beras kepada lebih dari 13 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 18 provinsi. Program ini merupakan upaya pemerintah dalam mengatasi persoalan
pangan di tengah masyarakat. - Keluarga Harapan (PKH): Kasih Sayang untuk Setiap Tahap Kehidupan
Pada tahap keempat program PKH tahun 2023, bansos ini membawa bantuan kepada beragam kelompok, mulai dari ibu hamil atau nifas, anak usia dini, hingga lansia dan penyandang disabilitas. Bantuan dapat dicairkan dengan mudah melalui Bank Himbara atau melalui ATM. - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT): Inovasi Untuk Meningkatkan
Ketahanan Pangan
BPNT adalah bantuan pangan non-tunai yang mengimplementasi aplikasi SistemKesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS NG), yang membawa potensi Rp200 ribu per bulan bagi setiap Kartu Keluarga. Penyaluran BPNT dilakukan melalui Bank Himbara, mencakup BRI, BNI, BSI, BTN, Mandiri, dan Kantor Pos. Periode pencairan BPNT tahap 5 berlangsung mulai 1 hingga 30 Desember 2023.