Menteri Haji dan Umrah, Gus Irfan Yusuf dalam pembukaan Bimbingan Manasik Haji Nasional yang digelar di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (11/02/2026) Dok. Media Center Haji
Wacana ini pertama kali disebut oleh Gus Irfan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konsolidasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Tahun 1447 H/2026 sebagai bentuk refleksi terhadap sistem pendaftaran haji di masa lalu. Kata dia, sebelum adanya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), pemerintah cukup mengumumkan biaya dan jadwal pendaftaran, lalu masyarakat yang sudah siap secara finansial bisa langsung membayar dan berangkat tanpa harus mengantre puluhan tahun.
"Apakah perlu antrean yang begitu lama? Apakah tidak perlu dipikirkan bagaimana kita kembali ke zaman-zaman sebelum ada BPKH? Sebelum ada BPKH, Insyaallah tidak ada antrean," kata Gus Irfan.
Kemudian, isu ini pun kian melebar di publik dengan berbagai pro kontra yang ada. Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak buka suara. Menurutnya, skema ini merupakan ide responsif untuk mencari solusi atas tumpukan antrean jemaah yang kini mencapai 5,7 juta orang.
Ia menambahkan, sistem ini tidak akan langsung diterapkan secara sembarangan, melainkan hanya dipertimbangkan jika Indonesia mendapatkan tambahan kuota besar dari Arab Saudi di luar kuota reguler tahunan.