Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Apa Risiko Sebar Identitas Anak Korban Kekerasan? Ini Aturannya
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, meninjau posko pengungsian kebakaran di Pengadegan Timur, Jakarta Selatan, pada Minggu (12/10/2025). (Dok. KemenPPPA).
  • Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas anak korban kekerasan agar terhindar dari stigma, tekanan sosial, dan dampak psikologis jangka panjang.
  • Penyebaran identitas anak korban diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta bagi pelanggarnya.
  • Kemen PPPA mendorong edukasi pengasuhan positif melalui PUSPAGA serta mengajak masyarakat aktif melapor kekerasan anak lewat layanan SAPA 129 untuk menciptakan lingkungan aman bagi anak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mendorong semua pihak, bisa memperhatikan kerahasiaan identitas anak korban kekerasan. Dia mengingatkan semua pihak berhati-hati menyebar konten atau informasi yang berkenaan dengan identitas anak korban.

“Perlindungan terhadap identitas anak adalah bagian dari upaya melindungi korban dari stigma, tekanan sosial, dan trauma berkepanjangan. Jejak digital dapat bertahan sangat lama dan berpotensi menimbulkan dampak psikologis bagi anak di masa depan. Oleh karena itu, kami juga mendorong agar konten yang berpotensi membuka identitas korban segera dilaporkan untuk diturunkan dari platform digital,” kata dia, dikutip Senin (9/2/2026).

1. Dapat memperburuk kondisi psikologis anak

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, meninjau posko pengungsian kebakaran di Pengadegan Timur, Jakarta Selatan, pada Minggu (12/10/2025). (Dok. KemenPPPA).

Arifah menjelaskan, penyebaran konten digital yang membuka identitas korban dapat memperburuk kondisi psikologis anak. Ketentuan mengenai kerahasiaan identitas anak telah diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mewajibkan identitas anak korban, termasuk nama, alamat, wajah, serta informasi lain yang dapat mengungkap jati diri anak, untuk dirahasiakan dalam pemberitaan media cetak maupun elektronik.

2. Pelanggaran soal identitas anak bisa dikenai sanksi pidana

Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Arifah mengingatkan, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 97 Undang-Undang yang sama dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

3. Penting edukasi orang tua dan masyarakat soal pengasuhan positif

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi saat datang ke rumah duka korban perundungan di SMPN 19 Tangerang Selatan berinisial MH (13). (Dok. KemenPPPA)

Di sisi lain, Arifah mengungkapkan pencegahan kekerasan terhadap anak memerlukan keterlibatan aktif masyarakat. Kemen PPPA mendorong penguatan peran Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) dalam memberikan edukasi kepada orang tua dan masyarakat, mengenai pengasuhan positif serta meningkatkan kepekaan lingkungan terhadap potensi kekerasan terhadap anak.

“Lingkungan sekitar seharusnya menjadi ruang aman bagi anak. Tetangga, keluarga, dan masyarakat memiliki peran penting sebagai sistem perlindungan pertama bagi anak untuk mencegah dan mendeteksi sejak dini terjadinya kekerasan,” kata dia

Kemen PPPA mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak, dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Masyarakat dapat mengakses layanan SAPA 129 melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129, untuk mendapatkan pengaduan, pendampingan, dan rujukan layanan bagi korban.

Editorial Team