Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPAI: Larangan Medsos Anak Perlu Diawasi Ketat Antisipasi Platform Bandel

KPAI: Larangan Medsos Anak Perlu Diawasi Ketat Antisipasi Platform Bandel
Peluncuran PP Tunas di Istana Merdeka (Dok.Kementerian Komdigi)
Intinya Sih
  • KPAI menegaskan larangan anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial harus disertai pengawasan ketat terhadap platform digital agar aturan berjalan efektif.
  • Pemerintah diminta memastikan mekanisme verifikasi usia, kepatuhan PSE, serta sanksi tegas bagi platform yang melanggar demi perlindungan anak di ruang digital.
  • Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 resmi menunda pembuatan akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai berlaku bertahap pada 28 Maret 2026.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai pelarangan anak di bawah 16 tahun memiliki akun di platform digital berisiko tinggi harus dibarengi dengan pengawasan platform digital secara ketat.

Komisioner KPAI Sub Klaster Perlindungan Anak di Ruang Digital, Kawiyan menilai, pemerintah harus memastikan adanya mekanisme pengawasan, kepatuhan, dan penegakan hukum yang kuat terhadap para penyelenggara sistem elektronik.

"Platform digital harus memiliki kewajiban yang jelas untuk melakukan verifikasi usia, membatasi akses anak, serta merespons secara cepat setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan anak. jangan sampai ada kesenjatangan antara regulasi yang sangat baik tidak dibarengi dengan tingkat kepatuhan dari oaltform atau PSE," kata dia kepada IDN Times, dikutip Senin (9/3/2026).

1. Platform digital belum sepenuhnya ciptakan ruang digital aman

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid dan jajaran melakukan sidak di kantor Meta yang ada di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid dan jajaran melakukan sidak di kantor Meta yang ada di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dia juga menyoroti kegiatan inspeksi mendadak atau sidak yang dilakukan oleh Menteri Komdigi Meutya Hafid ke Meta terkait banyaknya konten disinformasi yang beredar di platform Meta.

"Ini menunjukkan bahwa platform digital belum sepenuhnya sejalan dengan tekad pemerintah menciptakan ruang digital yang bersih dari konten negatif dan aman bagi anak-anak," kata dia.

2. Harus disiapkan mekanisme sanksi yang tegas ke platform

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema 'Perlindungan Anak dalam Ruang Digital (dok. IDN Times/Istimewa)
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema 'Perlindungan Anak dalam Ruang Digital (dok. IDN Times/Istimewa)

Maka menurutnya pemerintah harus memastikan tingkat kepatuhan PSE dan memiliki mekanisme teknis pengawasan untuk mengukurnya.

Selain itu, harus juga disiapkan mekanisme sanksi yang tegas apabila platform digital tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Tanpa pengawasan dan penegakan yang kuat, kebijakan yang baik berpotensi tidak berjalan efektif di lapangan.

3. Daftar Medsos yang dilarang untuk anak di bawah 16 tahun

Menteri Komunikasi dan Digital. (Komdigi) Meutya Hafid dan jajaran melakukan sidak di kantor Meta yang ada di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026) (IDN Times/Lia Hutasoit)
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid dan jajaran melakukan sidak di kantor Meta yang ada di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Baru-baru ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)) melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, turunan dari PP TUNAS akan menunda pembuatan akun media sosial bagia anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini mulai berlaku bertahap pada 28 Maret 2026 dan mencakup platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More