Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anak di Bawah 16 Dilarang Punya Medsos, Kemen PPPA Ingatkan Celahnya

Anak di Bawah 16 Dilarang Punya Medsos, Kemen PPPA Ingatkan Celahnya
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi berdialog dengan Mendikdasmen Abdul Mu'ti. (Dok. Humas KemenPPPA)
Intinya Sih
  • Pemerintah resmi melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun di platform digital berisiko tinggi seperti TikTok, YouTube, dan Instagram mulai 28 Maret 2026.
  • Kemen PPPA menilai aturan ini harus disertai peningkatan literasi digital serta pendampingan aktif dari orang tua agar anak tidak mencari celah akses yang berbahaya.
  • Pengasuhan positif dan kolaborasi antara keluarga, sekolah, masyarakat, serta pemerintah dianggap penting untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengingatkan soal terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026, sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Menurut Arifah, regulasi yang diterbitkan Komdigi mendorong penyelenggara sistem elektronik menyediakan layanan digital yang lebih aman dan ramah anak, sekaligus memperkuat ekosistem perlindungan anak di ruang digital. Meski demikian, ia menilai kebijakan ini perlu dibarengi peningkatan literasi digital dan peran keluarga dalam mendampingi anak saat menggunakan teknologi.

“Masih banyak orang tua yang belum memiliki literasi dan keterampilan digital yang memadai. Karena itu, penguatan kapasitas orang tua dalam mendampingi anak menjadi sangat penting,” ujar dia, Senin (9/3/2026).

1. Perlu ada pengawasan hingga komunikasi anak dan orang tua

Anak di Bawah 16 Dilarang Punya Medsos, Kemen PPPA Ingatkan Celahnya
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi meninjau posko bencana banjir di Padang. (Dok. KemenPPPA)

Arifah mengingatkan pembatasan akses pada sejumlah platform digital berpotensi membuat anak mencari celah lain yang tidak aman, seperti menggunakan VPN atau jalur yang tidak terpantau.

“Perlindungan anak tidak cukup hanya melalui pembatasan akses. Literasi digital, pengawasan yang bijak, serta komunikasi yang baik, antara orang tua dan anak juga harus diperkuat,” ujarnya.

2. Pengasuhan positif di era digital juga menjadi kunci

Anak di Bawah 16 Dilarang Punya Medsos, Kemen PPPA Ingatkan Celahnya
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi meninjau posko bencana banjir di Padang. (Dok. KemenPPPA)

Arifah menegaskan perlindungan anak di ruang digital tidak bisa hanya dibebankan pada pemerintah. Keluarga, sekolah, masyarakat, hingga berbagai lembaga perlu terlibat dalam upaya tersebut.

“Pengasuhan positif di era digital menjadi kunci agar anak dapat memanfaatkan teknologi secara aman, sehat, dan bertanggungjawab,” ujarnya.

Kemen PPPA berkomitmen akan terus berkoordinasi dengan Komdigi dan berbagai pemangku kepentingan, untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif.

3. Anak di bawah 16 tahun kini tak bisa punya TikTok hinga Youtube

Anak di Bawah 16 Dilarang Punya Medsos, Kemen PPPA Ingatkan Celahnya
ilustrasi media sosial (pexels.com/Kerde Severin)

Pemerintah resmi melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun di platform digital berisiko tinggi, melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

Sejumlah platform yang masuk kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox. Regulasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah membatasi paparan risiko digital terhadap anak.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More