Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Apa Saja Kendaraan yang Dibatasi saat Mudik Lebaran 2026?
Truk angkutan barang dengan muatan berlebih (ODOL) di Jalan Sultan Abdullah Raya, Makassar, Minggu (29/6/2025). IDN Times/Asrhawi Muin
  • Pemerintah menetapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih selama arus mudik dan balik Lebaran 2026 untuk mengurangi kemacetan dan menjaga keselamatan lalu lintas.
  • Kendaraan pengangkut BBM, BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta kebutuhan pokok tetap boleh beroperasi dengan syarat memenuhi ketentuan administratif yang berlaku.
  • Aturan pembatasan tertuang dalam SKB antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR, berlaku 13–29 Maret 2026 di seluruh wilayah Indonesia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Kebijakan ini bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas yang biasanya melonjak tajam, saat mobilitas masyarakat meningkat. Secara umum, pembatasan operasional berlaku untuk kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengatakan kebijakan ini bukan hal baru dan sudah diterapkan pada periode mudik sebelumnya.

"Sama halnya seperti angkutan lebaran tahun lalu atau pun Nataru kemarin, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat dan untuk menjaga kelancaran lalu lintas, serta meningkatkan aspek keselamatan jalan perlu ada pengaturan pada kendaraan-kendaraan logistik," ujar Aan dikutip dari keterangan resminya, Senin (9/3/2026).

Lalu, kendaraan seperti apa yang dibatasi selama masa mudik? Berikut penjelasannya.

1. Kendaraan barang dengan dua sumbu masih diperbolehkan beroperasi

Truk sumbu tiga disetop di Jalan Jalur Lingkar Selatan Sukabumi (IDN Times/Siti Fatimah)

Pembatasan operasional berlaku termasuk pada mobil barang dengan kereta tempelan serta kereta gandengan. Kendaraan yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, serta bahan bangunan juga masuk kategori yang dibatasi.

Sebaliknya, kendaraan barang dengan dua sumbu masih diperbolehkan beroperasi, namun ada pengecualian penting. Jika kendaraan dua sumbu tersebut mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, batu, atau pun bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu, maka tetap tidak diperbolehkan beroperasi selama masa pembatasan.

2. Mobil pengangkut BBM hingga bantuan bencana alam boleh melintas

Truk sumbu tiga disetop di Jalan Jalur Lingkar Selatan Sukabumi (IDN Times/Siti Fatimah)

Meski begitu, tidak semua kendaraan besar otomatis dilarang melintas. Beberapa jenis angkutan barang tetap diperbolehkan beroperasi selama Lebaran apabila membawa komoditas tertentu yang dianggap penting bagi kebutuhan masyarakat.

Komoditas yang dikecualikan antara lain bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok.

3. Harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif

Truk sumbu tiga disetop di Jalan Jalur Lingkar Selatan Sukabumi (IDN Times/Siti Fatimah)

Namun, kendaraan tersebut tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif. Di antaranya tidak melebihi batas muatan dan dimensi kendaraan, memiliki surat muatan resmi dari pemilik barang, serta mencantumkan jenis barang, tujuan pengiriman, dan identitas pemilik barang.

Dokumen tersebut wajib ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan. Kelengkapan dokumen menjadi syarat utama agar kendaraan logistik tetap bisa beroperasi selama masa pembatasan mudik Lebaran 2026.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum. Pembatasan berlaku mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 00.00 waktu setempat.

Editorial Team