Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Kebijakan ini bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas yang biasanya melonjak tajam, saat mobilitas masyarakat meningkat. Secara umum, pembatasan operasional berlaku untuk kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengatakan kebijakan ini bukan hal baru dan sudah diterapkan pada periode mudik sebelumnya.
"Sama halnya seperti angkutan lebaran tahun lalu atau pun Nataru kemarin, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat dan untuk menjaga kelancaran lalu lintas, serta meningkatkan aspek keselamatan jalan perlu ada pengaturan pada kendaraan-kendaraan logistik," ujar Aan dikutip dari keterangan resminya, Senin (9/3/2026).
Lalu, kendaraan seperti apa yang dibatasi selama masa mudik? Berikut penjelasannya.
