Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Massa demo di gedung DPR RI berhasil menjebol pagar gedung saat berunjuk rasa. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Intinya sih...

  • DPR pernah dibubarkan oleh Presiden Sukarno pada 1960 lewat dekret presiden, setelah menolak RAPBN yang diajukan pemerintah.
  • Presiden tidak seharusnya bisa membubarkan DPR sesuai UUD 1945 karena kedudukan keduanya sejajar sebagai lembaga negara.
  • Gus Dur juga pernah mengeluarkan dekret presiden pada 23 Juli 2001 untuk membekukan DPR dan MPR, namun dinyatakan tidak berfungsi usai MPR menyatakan pelanggaran.

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia adalah lembaga legislatif dalam sistem pemerintahan negara. Menurut konstitusi dan undang-undang yang berlaku DPR punya fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran.

DPR sendiri pernah dibubarkan di masa pemerintahan Presiden Sukarno. Kala itu pada pemilihan umum pertama 1955, di masa kabinet Burhanuddin Harahap dilaksanakan pemilihan anggota konstituante dan anggota DPR, pemenangnya adalah Partai Nasional Indonesia (PNI) dengan perolehan 8.434.637 dan mendapat 57 kursi di dalam pemerintahan. Namun lima tahun kemudian, Sukarno memutuskan membubarkan DPR. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di