50.664 Miras Ilegal Asal Singapura Dicekal di Pelabuhan Tanjung Perak

Merugikan negara sampai miliaran rupiah

Surabaya, IDN Times - Pemerintah kembali menggagalkan praktik kecurangan berupa penyelundupan minuman keras dan rokok ilegal di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Tak main-main, jumlahnya mencapai 3 kontainer minuman keras ilegal.

Sementara untuk rokok, jumlahnya mencapai 16,8 juta batang yang merupakan hasil tangkapan Kanwil Bea Cukai Jatim I di Pelabuhan Tanjung Perak. "Barang hasil tangkapan ini nantinya akan dimusnahkan setelah melalui proses persidangan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kamis (2/8).

1. Total ada 50.664 botol miras ilegal asal Singapura

50.664 Miras Ilegal Asal Singapura Dicekal di Pelabuhan Tanjung PerakIDN Times/Ardiansyah Fajar

Menkeu merinci, dari 3 kontainer hasil tangkapan ini total ada sebanyak 50.664 botol. Barang ini diangkut dari Singapura pada 24 Juni, dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Perak melalui Pelabuhan Tanjung Priok yang tiba pada 26 Juni lalu. "Berkat kerjasama dengan Singapore Customs (Bea Cukai Singapura), pengiriman barang secara ilegal dapat dideteksi dan dilakukan penindakan oleh Bea Cukai Tanjung Perak," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Tweet Staf di Kemenkeu Ini Ungkap Kesederhanaan Sri Mulyani

2. Kontainer dilaporkan importir berisi benang, ternyata miras ilegal yang diselundupkan

50.664 Miras Ilegal Asal Singapura Dicekal di Pelabuhan Tanjung PerakIDN Times/Ardiansyah Fajar

Lebih lanjut, barang ini ternyata importirnya PT Golden Indah Pratama yang melaporkan isi kontainer sebelumnya 780 pack benang polister. Ternyata saat pemeriksaan fisik pada 28 Juni, petugas menemukan 5.664 karton berisi 50.664 miras dengan berbagai jenis dan merk. "Karena tidak sesuai dengan jenis barang pada pemberitahuan, petugas langsung menyegelnya," tambah Sri Mulyani.

3. Kerugian negara bisa capai Rp57,7 miliar

50.664 Miras Ilegal Asal Singapura Dicekal di Pelabuhan Tanjung PerakIDN Times/Ardiansyah Fajar

Setelah dihitung, lanjut Sri Mulyani, miras ilegal ini memiliki nilai total mencapai Rp 27 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang timbul dari tidak terpenuhinya pahaj mencapau Rp57,7 miliar. "Itu rinciannya Bea Masuk Rp40,5 miliar, PPN R 6,7 miliar, PPh pasal 22 Rp5,1 miliar dan Cukai Rp5,4 miliar," pungkasnya.

Baca Juga: Polda Jatim Sebut Miras Oplosan Banyak dari Bojonegoro, Tuban dan Bali

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya