9.000 Napi Terancam Tak Bisa Memilih di Pilkada Jatim

Mereka kebanyakan tak mampu menunjukkan KTP dan surat keterangan.

Surabaya, IDN Times - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) M. Choirul Anam mengungkapkan, ada sekitar 9.000 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jatim yang terancam tidak bisa menyalurkan hak suaranya pada Pilkada Serantak 2018. Data tersebut telah berkurang dibanding sebelumnya yang mencapai 19 ribu.

"Data secara umum ada 19 ribu data di Lapas di Jatim yang terancam tidak bisa mencoblos. Yang 10 ribu sudah terverifikasi, yang 9 ribu masih gantung," kata Anam saat di di Kantor KPU Jatim, Kamis (19/4).

1. Kendalanya KTP dan surat keterangan tidak dikantongi penghuni Lapas

9.000 Napi Terancam Tak Bisa Memilih di Pilkada JatimIDN Times/Sukma Shakti

Anam menuturkan, ada beberapa permasalahan yang membuat para penghuni Lapas tersebut terancam tidak bisa mencoblos. Di antaranya adalah karena para penghuni Lapas tersebut tidak bisa menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan. "Oleh karenanya, ini salah satu rekomendasi kami untuk ketemu dengan KPU RI. Yakni agar ada aturan khusus yang mengatur teman-teman di Lapas ini," ujar Anam.

Baca juga: Pasca Debat Pilkada Jatim, Ini Plus Minus Masing-masing Pasangan

2. Kelompok minoritas juga jadi perhatian khusus dalam hak pilih di pemilu

9.000 Napi Terancam Tak Bisa Memilih di Pilkada JatimANTARA FOTO/Anis Efizudin

Anam juga menambahkan, kelompok yang harus menjadi perhatian lainnya adalah  minoritas dan disabilitas. Meskipun, lanjut dia, soal penanganan bagi kaum disabilitas dalam penyelenggaraan Pilkada serentak di Jatim sudah sangat baik. Menurutnya, yang biasanya menimbulkan permasalahan adalah kelompok rentan yang ada di Rumah Sakit. Menurutnya, permasalahan tersebut yang harus segera ditemukan solusinya, agar seluruh masyarakat bisa menyalurkan hak suaranya.

3. KPU Jatim tawarkan kebijakan pindah pilih

9.000 Napi Terancam Tak Bisa Memilih di Pilkada JatimIDN Times/Rudy Bastam

Komisioner KPU Jatim, Mohammad Arbayanto menjelaskan, secara umum ada dua kebijakan KPU terkait penanganan pemilih di Lapas dan rumah sakit. Pertama kebijakan untuk pindah pilih menggunakan formulir A5. Kebijakan pindah pilih ini diterapkan jika jumlah pemilih di Lapas dan rumah sakit yang dimaksud sedikit. "Tapi kalau pemilih di dua tempat itu memang tinggi maka memang kebijakan yang kita pilihkan adalah mendirikan TPS khusus," ujar Arba. 

Arba melanjutkan, ada kendala-kendala yang sering muncul terkaut dengan pemilih di Lapas. Ia mengungkapkan dikarenakan banyak penghuninya yang tidak membawa identitas berupa KTP. Bahkan, kebanyakan dari mereka tampaknya menyembunyikan identitas.

Baca juga: Jelang Pilkada, Polda Jatim Temukan Ribuan Isu Provokasi di Medsos

 


 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya