Mantan Bupati Jombang Divonis 3,5 Tahun

Dia juga tak boleh berpolitik selama 3 tahun

Sidoarjo, IDN Times - Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda Sidoarjo menggelar sidang putusan untuk terdakwa tipikor Mantan Bupati Jombang Nyono Suharli, Selasa (4/9). Kali ini putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Muksi. Dalam persidangan diputuskan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 200 juta, subsider dua bulan penjara.

1. Hak politik dicabut selama 3 tahun, berlaku usai hukuman selesai

Mantan Bupati Jombang Divonis 3,5 TahunANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Tak hanya penjara dan denda yang dijatuhkan kepada Nyono. Majelis juga menjatuhkan hukuman tambahan yakni pencabutan hak politik selama tiga tahun yang dihitung setelah menjalani masa hukuman. "Pencabutan hak (politik) dipilih selama tuga tahun setelah menjalani masa hukuman (penjara 3,5 tahun)," ujarnya.

2. Putusan jauh lebih ringan daripada tuntutan

Mantan Bupati Jombang Divonis 3,5 TahunIDN Times/ Ardiansyah Fajar

Putusan majelis terhadap Nyono ini dianggap jauh lebih ringan. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang sebelumnya menuntut 8 tahun penjara. Sementara untuk denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara. "Tuntutan tidak sesuai, terkait uang pengganti dan pencabutan hak (politik) sudah sesuai," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto usai persidangan.

Baca Juga: Soekarwo Usulkan Tiga Nama Pengganti Nyono

3. Nyono tersandung kasus suap jual beli jabatan

Mantan Bupati Jombang Divonis 3,5 TahunANTARA FOTO/Dhemas Revianto

Sebelumnya, Nyono terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Stasiun Balapan Solo pada Februari lalu. Dia terbukti bersalah lantaran menerima suap dari Inna untuk menetapkannya sebagai kepala Dinas Kesehatan definitif. Total suap yang diberikan kepada Nyono berjumlah Rp 275 juta.

Dari tangan Nyono, KPK menyita uang Rp 25 juta dan 9.500 dollar AS dalam bentuk pecahan. Selain Nyono, KPK juga mengamankan Inna Silestowati yang menjabat sebagai Plt kepala Dinas Kesehatan Jombang.

Baca Juga: Diduga Terjerat Korupsi, Golkar Pecat Bupati Nyono

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya