Arif Rachman Kaget, CCTV Tak Sesuai Pernyataan Brigjen Ahmad Ramadhan

Jakarta, IDN Times - AKBP Arif Rachman Arifin kaget mengetahui rekaman CCTV vital di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, tidak sesuai dengan pernyataan Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Jaksa menyebut, hal itu bermula ketika Kompol Chuck Putranto melaporkan bahwa sudah menerima salinan rekaman CCTV vital dari Kompol Baiquni Wibowo. Dalam kesempatan itu, Chuck juga menanyakan apakah Arif ingin melihat rekaman CCTV tersebut atau tidak.
"Bang, kemarin Bapak perintahkan untuk meng-copy dan melihat isinya, Abang mau lihat gak?" ujar jaksa menirukan ucapan Chuck.
Setelahnya, Arif bersama Chuck, Baiquni, dan AKBP Ridwan Soplanit bersama-sama menonton rekaman CCTV di rumah eks Kasat Reskrim Polres Jaksel itu.
Adapun jaksa mengatakan, rekaman tersebut diputar melalui laptop milik Baiquni yang sebelumnya dibawa dari kantor Staf Pribadi Kadiv Propam Polri.
"Selanjutnya, setelah keempat orang saksi yang menonton dan melihat isi dari flashdisk tentang kejadian yang telah direkam dari CCTV tersebut, ternyata saksi Chuck Putranto berkata, 'Bang, ini Yosua masih hidup," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan, Baiquni kemudian mencoba mengulang rekaman CCTV tersebut dan menemukan bahwa Brigadir J sedang memakai baju putih dan berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman rumah dinas Ferdy Sambo.
"Melihat keadaan sebenarnya terkait keberadaan Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup, akhirnya perasaan terdakwa Arif Rachman Arifin sangat kaget," jelas jaksa.
Pasalnya, jaksa mengatakan, temuan Arif tersebut berbeda dengan informasi adu tembak antara Brigadir J dan Bharada Richard Eliezer (E) yang sebelumnya disampaikan oleh Kapolres Jaksel, Kombes Budhi Herdi dan Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Sekaligus terbantahkan apa yang disampaikan saksi Ferdy Sambo perihal meninggalnya Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi karena tembak-menembak dengan Richard Eliezer sebelum saksi Ferdy Sambo datang ke rumah dinas," tegas jaksa.
Jaksa menuturkan, Arif kemudian keluar dari rumah Ridwan dan langsung menghubungi Brigjen Hendra Kurniawan untuk meminta arahan dan petunjuk terkait temuan itu.
Hendra merupakan senior atau atasannya langsung dan merupakan bagian dari tim khusus yang menangani kasus tersebut.
"Lalu terdakwa Arif Rachman Arifin melaporkan dengan sebenarnya fakta dari rekaman CCTV tersebut. Di mana keadaan sebenarnya masih terlihat Nofriansyah Yosua Hutabarat berjalan melalui taman rumah setelah saksi Ferdy Sambo sampai," jelas jaksa.
Arif melapor dengan suara yang gemetar dan takut. Mendengar hal itu, Hendra kemudian mencoba menenangkan Arif. Hendra kemudian meminta agar Arif ikut bersamanya melaporkan temuan itu kepada Sambo.
Atas perbuatannya itu, Hendra didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.