Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Arifah Sebut Kasus 2 Siswa Tak Dapat MBG Usai Kritik Bentuk Intimidasi
Ilustrasi petugas dapur umum menyiapkan makanan untuk MBG (IDN Times/Halbert Caniago)

Intinya sih...

  • Penghentian jatah MBG terhadap 2 siswa di Lampung karena kritik orang tua di media sosial dikategorikan sebagai intimidasi dan perlakuan salah secara psikologis.

  • Menteri PPPA menyatakan tindakan tersebut melanggar hak anak, bertentangan dengan prinsip Sekolah Ramah Anak, dan meminta hak anak bisa diberikan kembali tanpa diskriminasi.

  • Kemen PPPA akan berkoordinasi dengan Dinas PPPA daerah serta pihak sekolah untuk memastikan pemenuhan kembali hak anak tanpa diskriminasi, memberikan pendampingan psikologis, dan melakukan evaluasi terhadap pihak yang menetapkan kebijakan penghentian layanan MBG.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Penghentian jatah Makan Bergizi Gratis (MBG) terhadap dua murid di Pesawaran, Lampung, usai orang tua mereka mengkritik pelaksanaan program tersebut di media sosial, dikategorikan sebagai perlakuan salah secara psikologis dan bentuk intimidasi terselubung di lingkungan pendidikan.

Sebagaimana diketahui, dua murid tersebut merupakan kakak beradik, masing-masing siswa kelas VI dan murid TK, yang tidak lagi memperoleh jatah MBG dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program MBG Desa Trimulyo yang dikelola Yayasan Garanta.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengatakan satuan pendidikan seharusnya menjadi lingkungan yang aman, inklusif, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Kondisi ketika seorang anak kehilangan haknya dan melihat teman-temannya tetap menerima MBG, berpotensi menimbulkan dampak psikologis.

“Tindakan semacam ini dapat dikategorikan sebagai perlakuan salah secara psikologis, serta bentuk intimidasi terselubung di lingkungan pendidikan," kata dia, Senin (26/1/2026).

1. Langgar hak anak dan bertentangan dengan prinsip perlindungan hak anak

Ilustrasi - MBG untuk guru dan tenaga sekolah lain mulai didistribusikan di sebagian sekolah di Magetan. (IDN Times/Riyanto)

Arifah mengungkapkan, dari laporan yang ada, dua anak itu tidak menerima MBG selama tiga hari. Menurut dia, tindakan tersebut melanggar hak anak dan bertentangan dengan prinsip perlindungan anak.

“Program Makan Bergizi Gratis merupakan program nasional yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas tumbuh kembang anak. Oleh karena itu, pemberian sanksi berupa penghentian layanan MBG kepada anak, merupakan bentuk pelanggaran hak anak serta tidak dibenarkan secara etis maupun hukum," ujarnya.

2. Bertentangan dengan prinsip Sekolah Ramah Anak

Aktivitas di salah satu dapur MBG Palembang (Dok. Kominfo Palembang)

Arifah mengatakan tindakan penghentian MBG tersebut bertentangan dengan prinsip Sekolah Ramah Anak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 8 Tahun 2014. Aturan itu menegaskan seluruh ekosistem sekolah, termasuk pemangku kepentingan pendukung program, seperti penyedia MBG, wajib mengedepankan layanan yang berprinsip ramah anak.

Arifah pun menekankan, kritik dari masyarakat, termasuk orang tua murid, merupakan bagian penting dari evaluasi layanan publik MBG, dan tidak seharusnya dibalas dengan tindakan yang merugikan anak.

3. Minta hak anak bisa diberikan kembali tanpa diskriminasi

Ilustrasi siswa mendapatkan MBG pada salah satu sekolah di Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sebagai tindak lanjut, Kemen PPPA melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 akan berkoordinasi dengan Dinas PPPA daerah serta pihak sekolah, untuk memastikan pemenuhan kembali hak anak tanpa diskriminasi.

Selain itu, pendampingan psikologis akan diberikan apabila ditemukan dampak psikologis, serta dilakukan evaluasi terhadap pihak yang menetapkan kebijakan penghentian layanan MBG tersebut. Arifah juga mengimbau seluruh pihak, baik satuan pendidikan maupun pengelola program MBG, untuk selalu mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam pelaksanaan program pemerintah.

Editorial Team