Jatah MBG 2 Murid di Lampung Dihentikan, KemenPPPA Turun Tangan

- Dua murid di Pesawaran, Lampung tidak menerima Makan Bergizi Gratis (MBG) selama tiga hari setelah orang tua mereka kritik pelaksanaan MBG lewat media sosial.
- Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menyatakan keprihatinannya dan menegaskan bahwa MBG adalah hak anak yang tidak boleh dijadikan sebagai bentuk sanksi atas kritik orang tua.
- Arifah juga menyatakan bahwa penghentian layanan MBG kepada anak merupakan bentuk pelanggaran hak anak serta tidak dibenarkan secara etis maupun hukum.
Jakarta, IDN Times - Dua murid di Pesawaran, Lampung, dilaporkan tidak menerima Makan Bergizi Gratis (MBG) selama tiga hari, usai orang tua mereka mengkritik pelaksanaan MBG lewat media sosial.
Menanggapi laporan tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyatakan prihatin dan menegaskan MBG adalah hak anak yang tidak boleh dijadikan sebagai bentuk sanksi atas kritik yang disampaikan orang tua.
“Program Makan Bergizi Gratis merupakan program nasional yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan, dan kualitas tumbuh kembang anak. Oleh karena itu, pemberian sanksi berupa penghentian layanan MBG kepada anak merupakan bentuk pelanggaran hak anak, serta tidak dibenarkan secara etis maupun hukum,” ujar Arifah, Senin (26/1/2026).
1. Dikategorikan perlakuan salah secara psikologis dan bentuk intimidasi terselubung

Kedua murid tersebut adalah kakak beradik, berinisial A, siswa kelas VI , dan adiknya berinisial A, murid TK. Keduanya tidak lagi memperoleh jatah MBG yang disalurkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program MBG Desa Trimulyo yang dikelola Yayasan Garanta.
Dia menjelaskan, satuan pendidikan harus jadi lingkungan yang aman, inklusif, dan mengedepankan kepentingan terbaik anak. Situasi di mana anak tidak menerima haknya dan melihat teman-temannya mendapatkan makanan dinilai berpotensi menimbulkan dampak psikologis.
“Tindakan semacam ini dapat dikategorikan sebagai perlakuan salah secara psikologis serta bentuk intimidasi terselubung di lingkungan pendidikan," kata dia.
2. Kritik adalah bentuk evaluasi

Tindakan yang diputuskan pada anak bertentangan dengan prinsip Sekolah Ramah Anak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 8 Tahun 2014, yang menegaskan seluruh ekosistem sekolah, termasuk para pemangku kepentingan pendukung program seperti penyedia MBG, wajib mengedepankan layanan berprinsip ramah anak.
Kritik dari masyarakat, menurut Arifah, termasuk orang tua murid, adalah bagian dari evaluasi layanan publik, dan tidak seharusnya direspons dengan tindakan yang merugikan anak.
“Kritik dari masyarakat, termasuk orang tua murid, merupakan bagian penting dari evaluasi dan perbaikan layanan publik. Kritik seharusnya disikapi secara bijak dan konstruktif, bukan dibalas dengan tindakan represif yang justru menyasar anak dan menghambat partisipasi publik dalam mengawal program pemerintah agar berjalan lebih baik dan tepat sasaran,” ujar dia.
3. Tindak lanjut agar anak tetap dapat haknya tanpa diskriminasi

Sebagai tindak lanjut, Kemen PPPA melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 akan berkoordinasi dengan Dinas PPPA daerah dan pihak sekolah, untuk memastikan pemenuhan kembali hak anak tanpa diskriminasi. Selain itu, pendampingan psikologis akan diberikan apabila ditemukan dampak psikologis, serta dilakukan evaluasi terhadap pihak yang menetapkan kebijakan sanksi tersebut.
Arifah mengimbau seluruh pihak, baik satuan pendidikan maupun pengelola Program Makan Bergizi Gratis, untuk selalu mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam pelaksanaan program pemerintah.

















