Arsul Sani Dinilai Bisa Ikut Terlibat untuk Tangani Sengketa Pemilu

Jakarta, IDN Times - Salah satu hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani bisa ikut menangani atau tidak sengketa Pemilu 2024 menuai pro dan kontra. Sebab, Arsul merupakan mantan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Pengamat politik, Bawono Kumoro, mengatakan seharusnya keikutsertaan Arsul Sani tak perlu dikhawatirkan oleh pihak lain.
"Sebelum Arsul Sani mencalonkan diri dan terpilih sebagai hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani telah mengundurkan diri dari Partai Persatuan Pembangunan," ujar Bawono, Jumat (22/3/2024).
1. Arsul Sani juga sudah jalani fit and proper test di DPR
Bawono mengatakan, Arsul Sani juga sudah menjalani fit and proper tes di DPR RI dan kemudian mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
"Arsul Sani telah berkomitmen untuk menjaga independensi imparsialitas dalam menjalankan tugas sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi," kata dia.
"Selain itu, keikutsertaan dari hakim Mahkamah Konstitusi pernah memiliki latar belakang aktif di partai politik bukan kali ini saja, tapi sudah pernah terjadi di periode terdahulu seperti era Hamdan Zoelva dan lain-lain," sambungnya.
Menurutnya, hakim MK yang sudah tidak boleh ikut dalam sidang sengketa Pemilu 2024 ada Anwar Usman.
"Keikutsertaan Arsul Sani di sidang perselisihan hasil pemilihan umum nanti, terutama pemilihan presiden juga cukup krusial karena hakim Anwar Usman tidak dapat ikut di sidang perselisihan hasil pemilihan umum presiden tersebut," kata dia.