Arsul Sani Dinilai Bisa Ikut Terlibat untuk Tangani Sengketa Pemilu

Jakarta, IDN Times - Salah satu hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani bisa ikut menangani atau tidak sengketa Pemilu 2024 menuai pro dan kontra. Sebab, Arsul merupakan mantan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Pengamat politik, Bawono Kumoro, mengatakan seharusnya keikutsertaan Arsul Sani tak perlu dikhawatirkan oleh pihak lain.
"Sebelum Arsul Sani mencalonkan diri dan terpilih sebagai hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani telah mengundurkan diri dari Partai Persatuan Pembangunan," ujar Bawono, Jumat (22/3/2024).
1. Arsul Sani juga sudah jalani fit and proper test di DPR

Bawono mengatakan, Arsul Sani juga sudah menjalani fit and proper tes di DPR RI dan kemudian mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
"Arsul Sani telah berkomitmen untuk menjaga independensi imparsialitas dalam menjalankan tugas sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi," kata dia.
"Selain itu, keikutsertaan dari hakim Mahkamah Konstitusi pernah memiliki latar belakang aktif di partai politik bukan kali ini saja, tapi sudah pernah terjadi di periode terdahulu seperti era Hamdan Zoelva dan lain-lain," sambungnya.
Menurutnya, hakim MK yang sudah tidak boleh ikut dalam sidang sengketa Pemilu 2024 ada Anwar Usman.
"Keikutsertaan Arsul Sani di sidang perselisihan hasil pemilihan umum nanti, terutama pemilihan presiden juga cukup krusial karena hakim Anwar Usman tidak dapat ikut di sidang perselisihan hasil pemilihan umum presiden tersebut," kata dia.
2. MK bakal bahas keterlibatan Arsul Sani untuk tangani

segera membahas kepastian keterlibatan hakim konstitusi Arsul Sani untuk menangani perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024. Arsul ikut disorot lantaran dulu ia merupakan kader dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan duduk di komisi III DPR.
Partai tersebut kini menjadi pengusung paslon nomor urut tiga, Ganjar-Mahfud. Keduanya mengatakan akan melayangkan gugatan sengketa hasil pilpres 2024 ke MK.
"Ini bagian dari yang akan dibicarakan bersama dengan para hakim," ujar Ketua Hakim MK, Suhartoyo, dikutip dari kantor berita ANTARA pada Rabu (13/3/2024).
Pernyataan itu disampaikan menanggapi masukan dari mantan Ketua MK, Jimly Asshidiqqie yang meminta agar Arsul secara sukarela tidak ikut menangani sengketa pemilu. Ia mengatakan keterlibatan Arsul di dalam menangani sengketa pemilu 2024 harus melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Tetapi, RPH terkait peran Arsul belum digelar oleh MK. Pembahasan RPH baru akan dilakukan apabila ada perkara yang relevan dengan hakim yang bersangkutan.
3. Sesuai ketentuan penanganan perkara minimal ditangani oleh tujuh hakim

Lebih lanjut, Suhartoyo mengatakan absennya Arsul dari sidang sengketa pemilu 2024 bukan menjadi suatu masalah besar. Sebab, berdasarkan undang-undang, penanganan perkara minimal dilakukan oleh tujuh hakim konstitusi dari sembilan hakim.
"Tujuh hakim masih kuorum tapi tidak usah berandai-andai dulu karena belum tentu dikabulkan keberatan itu," ujar Suhartoyo.
Sementara, ketika dikonfirmasi lebih lanjut kepada Arsul Sani, ia menyerahkannya kepada para hakim konstitusi untuk memutuskan. Ia pun kembali berkomitmen tidak akan menanganai sengketa pileg yang berkaitan dengan PPP.
"Sudah saya tegaskan sejak terpilih (hakim MK) bahwa saya tidak akan ikut menangani sengketa Pileg yang menyangkut PPP, baik yang diajukan oleh atau terhadap PPP," ujar Arsul pada 12 Maret 2024 lalu.