Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pornografi
Ilustrasi pornografi (IDN Times/Sukma Shakti)

Intinya sih...

  • DA merekam majikan perempuan saat selesai mandi, menggunakan handphone dan berpura-pura bermain dengan anak korban.

  • DA disuruh pacarnya merekam majikannya tanpa busana oleh pacarnya yang mengancam akan menyebarkan video asusilanya kepada keluarganya.

  • Kedua pelaku terancam 14 tahun penjara karena melanggar Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bekasi, IDN Times - Seorang asisten rumah tangga (ART) perempuan, DA, 18 tahun, di Bekasi, merekam majikannya sedang tanpa busana. Peristiwa itu terjadi di rumah korban yang berusia 32 tahun itu, wilayah Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis, 15 Mei 2025.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, peristiwa itu terungkap setelah suami majikan mengecek CCTV rumah.

"Suami korban mengecek CCTV dan melihat DA merekam korban dengan menggunakan handphone, ketika korban tidak menggunakan busana," katanya, Jumat (8/8/2025).

1. DA merekam majikan perempuan saat selesai mandi

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro. (IDN Times/Imam Faishal)

Kusumo menjelaskan, DA merekam majikannya saat baru keluar dari kamar mandi dengan menggunakan handuk. Saat itu, pelaku menaruh handphone-nya di kaki dan berpura-pura sedang bermain dengan anak korban.

"Jadi begitu (korban) keluar dari kamar mandi masih memakai handuk, oleh saudari DA ini merekam dengan menggunakan handphone yang diletakkan di kakinya," kata dia.

Setelah itu, kata Kusumo, DA juga merekam majikannya saat sedang menggunakan pakaian.

"Kemudian juga menggunakan busana yang lain, semua itu direkam oleh pelaku saudari DA," kata dia.

2. Da disuruh pacarnya

Kedua tersangka kasus rekam video majikan tanpa busana di Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Kusumo mengatakan, pelaku DA disuruh merekam majikannya yang sedang tanpa busana oleh pacarnya yang berinisial MFR, 23 tahun, yang berprofesi sebagai sekuriti.

DA, lanjut Kusumo, terpaksa menuruti perintah pacarnya itu lantaran diancam MFR akan menyebarkan video asusilanya kepada keluarganya.

"Bahwasannya kalau memang tidak dikirim nanti akan mengirimkan video perbuatan porno daripada pelaku ke keluarganya," jelasnya.

3. Kedua pelaku terancam 14 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kusumo menyebut, MFR meminta rekaman video majikan pada DA untuk konsumsi pribadi. Akibat perbuatannya, DA dan MFR terancam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik.

"Kedua pelaku kami ancam hukuman paling lama 12 tahun penjara," ungkap Kusumo.

Editorial Team