Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polda Metro ungkap praktik mafia tanah dengan korban artis, Nirina Zubir pada Kamis (18/11/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Polda Metro ungkap praktik mafia tanah dengan korban artis, Nirina Zubir pada Kamis (18/11/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, mengungkapkan Riri Khasimita, mantan asisten rumah tangga (ART), menjual dan menggadaikan enam sertifikat tanah serta bangunan milik ibu aktris Nirina Zubir untuk kepentingan pribadi. Penjualan dan penggadaian itu dilakukan usai Riri membalik nama sertifikat menjadi atas nama dirinya.

Tubagus menyebut Riri mendapat uang sekitar Rp17 miliar dari praktik kejahatannya tersebut. Kemudian, uang itu digunakan Riri untuk membuka bisnis.

Frozen food itu faktanya. Faktanya dia sekarang punya bisnis itu. Pertanyaannya, apakah bisnis itu terkait dengan hasil kejahatan? Itu masih didalami,” kata Tubagus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).

1. Polisi akan mendalami aliran dana hasil rampasan sertifikat tanah

Ilustrasi sertifikat tanah. (IDN Times/Istimewa)

Untuk menelusuri aliran uang hasil rampasan itu, Polda Metro menjerat Riri dengan Pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, Riri dan sang suami, Endrianto, juga dijerat Pasal 378, Pasal 372 dan Pasal 263 KUHP, tentang penipuan hingga pemalsuan dokumen.

“Untuk apasih TPPU itu? untuk menelusuri hasil kejahatan itu ditranskasi kemana untuk menghilangkan (bukti) gitu. Yang seolah-olah jadi bener, namanya juga TPPU. Apaka benar bisnis itu dari situ (hasil rampasan) Belum tentu. Nanti kita lihat,” ujar Tubagus.

2. Riri juga diduga membeli mobil baru dari hasil rampas tanah

Editorial Team

Tonton lebih seru di