Jakarta, IDN Times - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, mengungkapkan Riri Khasimita, mantan asisten rumah tangga (ART), menjual dan menggadaikan enam sertifikat tanah serta bangunan milik ibu aktris Nirina Zubir untuk kepentingan pribadi. Penjualan dan penggadaian itu dilakukan usai Riri membalik nama sertifikat menjadi atas nama dirinya.
Tubagus menyebut Riri mendapat uang sekitar Rp17 miliar dari praktik kejahatannya tersebut. Kemudian, uang itu digunakan Riri untuk membuka bisnis.
“Frozen food itu faktanya. Faktanya dia sekarang punya bisnis itu. Pertanyaannya, apakah bisnis itu terkait dengan hasil kejahatan? Itu masih didalami,” kata Tubagus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).
