Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Barat menerima laporan balik mantan asisten rumah tangga (ART) artis peran Nirina Zubir yang menjadi tersangka kasus mafia tanah, Riri Khasmita.
Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy menjelaskan, Riri melaporkan kakak Nirina Zubir, Fadhlan, dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang.
“Laporan di Polda, terus dilimpahkan ke Polres. Jadi bukan (soal) laporan lagi. Dugaan perampasan kemerdekaan Pasal 333 KUHP," ujar Avrilendy saat dikonfirmasi, Kamis (25/11/2021).