Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polda Metro ungkap praktik mafia tanah dengan korban artis, Nirina Zubir pada Kamis (18/11/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Barat menerima laporan balik mantan asisten rumah tangga (ART) artis peran Nirina Zubir yang menjadi tersangka kasus mafia tanah, Riri Khasmita.

Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy menjelaskan, Riri melaporkan kakak Nirina Zubir, Fadhlan, dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang.

“Laporan di Polda, terus dilimpahkan ke Polres. Jadi bukan (soal) laporan lagi. Dugaan perampasan kemerdekaan Pasal 333 KUHP," ujar Avrilendy saat dikonfirmasi, Kamis (25/11/2021).

1. Riri akan diperiksa sebagai pelapor di Polda Metro Jaya

Polda Metro ungkap praktik mafia tanah dengan korban artis, Nirina Zubir pada Kamis (18/11/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Pengacara Riri Khasmita, Syakhruddin mengatakan, pelaporan ini terkait dugaan penyekapan yang dilakukan pihak keluarga Nirina Zubir kepada Riri dan suaminya.

"Selama setahun ini, klien kami tidak diizinkan ke luar rumah. Diizinkan itu hanya boleh salah satu, suami atau istri (Riri)," jelas Syakhruddin, Rabu (24/11/2021).

Syakhruddin mengatakan, Riri dan suaminya tidak diizinkan ke luar dengan bebas dari rumah selama sekitar setahun terakhir.

"Kebebasan klien itu dihalang-halangi. Di depan (rumah) itu dijaga ketat sekuriti 24 jam, jadi tidak boleh ke luar. Pagar digembok. Bahkan untuk sakit pun tidak diizinkan. Kalau mau ke luar itu pertukarannya dengan anaknya. Atas dasar itu kami melapor, karena kebebasan keluarganya dirampas," ujar Syakhruddin.

2. Pengacara sebut Riri bukan ART tapi penyewa kamar kos di rumah keluarga Nirina Zubir

Editorial Team

Tonton lebih seru di