Polisi Telusuri Keterlibatan BPN di Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reseres Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya sedang menelusuri keterlibatan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam kasus mafia tanah dengan korban keluarga artis, Nirina Zubir.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi, mengatakan, pihaknya akan mendalami standar operasional prosedur (SOP) dalam pengalihan nama saat transaksi bidang tanah atau bangunan.
“Ini juga masih dalam pendalaman kita. Jika nanti di situ ada pelanggaran terhadap SOP BPN, tentu kita akan melihat secara prosedur belum ada yang dilanggar, tapi kita masih lakukan pendalaman,” ujar Petrus saat dihubungi, Rabu (24/11/2021).
1. Polisi masih mendalami peran para tersangka

Petrus menjelaskan untuk sementara ini pihaknya masih mendalami peran tersangka notaris, yakni Ina Rosaina dan Edwin Ridwan. Ina jemput paksa pada Senin (22/11/2021) di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan, sementara Edwin menyerahkan diri setelah imbauan polisi pada Selasa (23/22/2021).
“Sekarang ini masih fokus dalam Pendalaman karena lima tersangka sudah kita amankan dan kita tahan maka kita akan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap lima tersangka ini,” ujar Petrus.
2. Polda Metro juga dalami aliran dana tersangka Riri Khasmita

Selain itu, polisi juga masih menelusuri aliran dana yang digunakan mantan asisten rumah tangga (ART) mendiang ibunda Nirina, Riri Khasmita, yang juga menjadi tersangka. Oleh sebab itu, polisi menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara ini.
“Itu yang sedang kita dalami sekarang ini, rangkaian dari aliran dana itu sedang dalam pendalaman kita, sedang dalam pengembangan,” kata Petrus.
3. Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus mafia tanah Nirina Zubir

Polda Metro Jaya menetapkan lima orang tersangka kasus mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina. Lima tersangka itu terbagi dalam dua klaster, yaitu klaster pelaku dan klaster notaris.
Tersangka klaster pelaku terdiri dari Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto. Sedangkan tiga tersangka dari klaster notaris terdiri dari Faridah, Ina Rosiana dan Edwin Ridwan.
Kepolisian kini masih mengembangkan penyelidikan kasus mafia tanah dengan korban keluarga Nirina. Transaksi penjualan sertifikat tanah milik keluarga Nirina oleh Riri juga tengah ditelisik.