Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Tangkap Notaris yang Terlibat Perampasan 6 Tanah Nirina Zubir

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akhirnya menjemput paksa satu dari dua orang notaris yang terlibat dalam kasus perampasan enam tanah senilai Rp17 miliar milik ibu aktris Nirina Zubir. Perampasan itu diduga dilakukan mantan asisten rumah tangga (ART) mendiang ibu Nirina Zubir bernama Riri Khasmita.

Penjemputan itu dilakukan lantaran kedua notaris yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mangkir dalam pemeriksaan Direktorat Reseres Kriminal Umum (Direskrimum) pada Senin (22/11/2021).

“Untuk notaris Ina Rosaina telah berhasil ditangkap,” kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi saat dihubungi, Selasa (23/11/2021).

1. Satu tersangka lainnya melarikan diri

Ilutrasi DPO. (IDN TImes/M Shakti)

Petrus menjelaskan penangkapan Ina dilakukan di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan. Sementara itu, satu tersangka lain bernama Edwin Ridwan kabur sebelum polisi mendatangi kediamannya.

“Notaris Edwin Ridwan belum ditemukan pada alamat yang dicari,” ujar Petrus.

2. Polisi akan menerbitkan DPO terhadap Edwin

Polda Metro ungkap praktik mafia tanah dengan korban artis, Nirina Zubir pada Kamis (18/11/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Polisi membawa Ina ke Polda Metro untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Saat ini, polisi juga sudah melakukan penahanan terhadap Ina.

Sementara, untuk keberadaan Edwin masih terus diburu. Petrus mengatakan pihaknya akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terkait Edwin.

“Ini masih dalam pencarian kami, untuk Edwin, dimanapun keberadaannya kami mengimbau agar segera menghadap ke penyidik,” ujar Petrus.

3. Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus mafia tanah

Polda Metro ungkap praktik mafia tanah dengan korban artis, Nirina Zubir pada Kamis (18/11/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka kasus mafia tanah yang menimpa Nirina Zubir. Lima tersangka itu terbagi dalam dua klaster, yaitu klaster pelaku dan klaster notaris.

Tersangka klaster pelaku terdiri dari mantan asisten mendiang ibu Nirina Zubir, Riri Khasmita, dan suaminya, Endrianto. Sedangkan tiga tersangka dari klaster notaris terdiri dari Faridah, Ina Rosiana dan Edwin Ridwan.

Riri Khasmita, Edrianto, Faridah, dan Ina telah menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. 

Pihak kepolisian pun kini masih mengembangkan penyelidikan kasus mafia tanah dengan korban keluarga Nirina Zubir. Transaksi penjualan sertifikat tanah milik keluarga Nirina oleh Riri tengah ditelisik.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us