IDN Times/Axel Jo Harianja
Argo mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat kepada Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya, "sekitar minggu ketiga Maret 2019, bahwa di daerah Jaksel itu ada transaksi penyalahgunaan narkotika."
Tim Subdit 2 Direktorat Narkotika Polda metro Jaya kemudian membentuk tim dan menyelidiki informasi tersebut.
"Seiring berjalannya waktu, ternyata pelaku ini ada transaksi, ada telepon ke Bogor. Penyidik sudah mengidentifikasi mencurigai siapa dan kita dapat informasi yang bersangkutan ada transaksi di Bogor," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Agung dan Harry sudah saling berkomunikasi dengan pengedar di Bogor. Mereka juga mengirimkan uang Rp 1,1 juta untuk membeli sabu itu.
"Setelah digeledah ditemukan tiga klip diduga narkotika jenis sabu. Yang dua klip di tersangka AS (Agung Saga) di tas dan yang satu di tersangka HN (Harry Nugraha)," kata Argo.
"Setelah di Bogor uniknya barang itu sistem tempel, barang itu diisolasi di tiang listrik di Bogor di depan toko furnitur di depannya tiang listrik ditempel," sambung Argo.
Total sabu yang disita polisi seberat 1,49 gram, sisa pakai dari keduanya.