Diketahui, Galih Ginanjar dilaporkan Fairuz A Rafiq, karena diduga melakukan pencemaran nama baik atas ucapannya dalam sebuah akun YouTube. Selain Galih, Fairuz juga melaporkan Rey Utami dan Pablo Benua yang diduga memiliki akun YouTube tersebut.
Fairuz melaporkan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua pada Senin (1/7) lalu. Laporan tersebut dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisaian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP /3914/7/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 1 Juli 2019.
Kakak Fairuz, Ranny Fahda Rafiq mengungkapkan, laporan dibuat karena Galih melontarkan pernyataan bernada negatif terkait organ intim Fairuz. Dia juga menilai, pernyataan itu telah melecehkan Fairuz sebagai perempuan.
"Pemilik akun Youtube Rey Utami dan Benua menyebarkan kalimat konten asusila yang menyebutkan organ intim bau ikan asin. Kalimat tersebut sangat melukai hati Fairuz dan seluruh wanita Indonesia," kata Ranny di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/7) lalu.
"Fairuz sudah menyampaikan protes dan keberatan atas penyebarluasan konten tersebut. Tetapi, tindakan pemilik akun malah membuat postingan baru yang isinya tertawa," sambung Ranny.
Atas perbuatannya, ketiga terlapor itu disangkakan Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).