Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Umarul Farud/ANTARA FOTO

Indonesia dikenal dengan berbagai perayaan yang datang dari banyak kebudayaan, suku serta agama. Salah satunya adalah Natal, yang dirayakan oleh umat Nasrani di penjuru negeri. Mengikuti vibe atau suasana jelang hari H perayaannya, biasanya lokasi-lokasi tertentu di Indonesia pun memasang atribut untuk menyambutnya. Lokasi-lokasi tersebut adalah seperti pusat perbelanjaan.

Dengan kata lain, mal-mal menggunakannya untuk membuat konsumen berbelanja sesuai suasana menjelang Natal. Apa saja sih atribut Natal itu? Salah satu yang paling umum dan sering digunakan adalah topi natal. Ya, topi berwarna merah dengan ujung bulatan putih seolah bola salju itu. Akan tetapi, ternyata hal ini tidak bisa dipakai semua orang lho.

Default Image IDN

Hal ini tampaknya benar-benar ditekankan oleh Front Pembela Islam (FPI) Jawa Timur. Pada Minggu (18/12) kemarin, beberapa lokasi perbelanjaan dan kafe di Surabaya jadi lokasi "Sosialisasi" oleh FPI. Ada pun Grand City, WTC, Ciputra World, sampai Excelso Tunjungan Plaza, seperti diberitakan Viva.co.id, jadi lokasi tujuan anggota ormas tersebut.

Anggota FPI dilaporkan memasuki lokasi-lokasi tersebut dan meminta agar pihak manajemen mal maupun kafe untuk tidak memaksakan pemakaian atribut natal pada karyawan muslim. Ketua Bidang Organisasi DPD FPI Jatim, Ali Fahmi menyebut kalau aksi mereka ini damai dan merupakan bentuk toleransi.

Aksi Ta'aruf berdasarkan fatwa MUI.

Default Image IDN

Ali pun menambahkan, aksi mereka ini hanya menjalankan Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 terkait Hukum Penggunaan Atribut Keagamaan Non Muslim di mal dan pusat perbelanjaan. Atribut yang ditekankan salah satunya adalah topi natal. Maka, Ali juga mengingatkan para manajemen untuk tidak melakukan ancaman. Selain itu, pegawai muslim pun tidak perlu takut dipecat jika tidak mengenakan atribut natal.

Ali pun menekankan kalau aksi tersebut bukanlah sweeping, tapi tindakan sosialisasi yang juga telah dikawal kepolisian. Selain itu, akhirnya, memang FPI hanya berdiri di luar mal. Bila maksud Ali untuk menjalankan Fatwa MUI ini, lantas apa yang mendasari FPI untuk lakukan hal serupa 2015 silam?

Imbauan pelarangan atribut Natal pada 2015.

Editorial Team

Tonton lebih seru di