Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Aset First Travel Dirampas Negara, Begini Keluhan Jemaah

Sidang Vonis First Travel
Depok, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Jerman mengatakan vonis yang dijatuhkan hakim memang berbeda dengan tuntutan JPU, seperti Nuraidah Hasibuan alias Kiki yang dalam tuntutan 18 tahun, menjadi vonis 15 tahun penjara.
Selain itu, yang berubah dari tuntutan JPU juga mengenai aset First Travel yang telah lama dinanti-nantikan korban First Travel, yang ternyata dirampas negara.
1. Aset First Travel dirampas negara
First Travel
Mengenai aset First Travel yang semula akan dikembalikan kepada jemaah, dalam putusan hakim berubah menjadi dirampas negara.
“Terhadap aspek tuntutan barang bukti ada yang berbeda, hakim dalam putusan bahwa aset akan dirampas negara, yang semula akan dikembalikan kepada korban,” kata Heri kepada IDN Times (30/5).
2. Korban First Travel menyayangkan putusan hakim
Editorial Team
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us