Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang Vonis First Travel

Depok, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Jerman mengatakan vonis yang dijatuhkan hakim memang berbeda dengan tuntutan JPU, seperti Nuraidah Hasibuan alias Kiki yang dalam tuntutan 18 tahun, menjadi vonis 15 tahun penjara.


Selain itu, yang berubah dari tuntutan JPU juga mengenai aset First Travel yang telah lama dinanti-nantikan korban First Travel, yang ternyata dirampas negara.

1. Aset First Travel dirampas negara

First Travel

Mengenai aset First Travel yang semula akan dikembalikan kepada jemaah, dalam putusan hakim berubah menjadi dirampas negara.


“Terhadap aspek tuntutan barang bukti ada yang berbeda, hakim dalam putusan bahwa aset akan dirampas negara, yang semula akan dikembalikan kepada korban,” kata Heri kepada IDN Times (30/5).

2. Korban First Travel menyayangkan putusan hakim

Editorial Team

Tonton lebih seru di