Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono dan Pj. Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi usai jalani pemantauan Program Makan Bergizi Gratis di Jakarta pada Senin (6/1/2025). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Jakarta pada 6 Januari 2025 menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jakarta.
Regulasi ini juga mengatur soal menikah lebih dari satu kali atau poligami. Peraturan itu menyatumkan beberapa pasal mengenai kewajiban mendapatkan izin dan syarat-syarat poligami bagi ASN yang bersangkutan.
Indonesia meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) pada 24 Juli 1984 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Konvensi ini menegaskan prinsip-prinsip non-diskriminasi bagi perempuan dan kesetaraan dalam perkawinan dan kehidupan keluarga.
Dalam Komentar Umum No. 21 CEDAW mengenai Kesetaraan dalam Pernikahan dan Hubungan Keluarga disebutkan bahwa poligami bertentangan dengan hak atas kesetaraan antara perempuan dan laki-laki dan dapat memberi konsekuensi emosional dan finansial yang serius terhadap perempuan.
Indonesia juga meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) pada 28 Oktober 2005 melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Pasal 3 ICCPR menyatakan bahwa Negara Pihak dalam Kovenan ini harus mengambil langkah-langkah yang memadai untuk menjamin persamaan dan pemenuhan hak laki-laki dan perempuan.
“Dalam Komentar Umum Nomor 28 terhadap Pasal 3 ICCPR dijelaskan bahwa poligami bertentangan dengan pemenuhan hak dasar dan kebebasan perempuan, sehingga praktiknya perlu dihapuskan secara seutuhnya,” kata Usman.