Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan FAF yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial M (32).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di rumahnya wilayah Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi dan telah berlangsung sejak 2021.
"Kami sudah ke tahap penetapan tersangka dan hari ini rekan-rekan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh, Senin (26/08/2024).