Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Persatuan Artis Musik Dangdut Indonesia (PAMDI) membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Hak Cipta pada Kamis (20/11/2025). Pada kesempatan itu, PAMDI mengusulkan agar pembayaran royalti dari penggunaan lagu dalam pertunjukan dibatasi maksimal tiga hari setelah acara digelar.
Sekjen PAMDI, Waskito mengatakan, usulan ini untuk menghindari keterlambatan pembayaran yang kerap memicu polemik antara pencipta lagu dan performer. Adapun, RDPU ini merupakan kelanjutan dari rangkaian pembahasan Revisi UU Hak Cipta di Baleg DPR. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan membuka rapat dengan mengapresiasi para narasumber.
“Supaya tidak menjadi konflik, Pak. Karena kalau tidak dikasih batasan waktu, mereka lalai. Jadi membayarnya itu bisa sampai dengan sebulan-dua bulan,” ujar Waskito.
Menurut dia, keterlambatan pembayaran tersebut turut menghambat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam menyalurkan royalti kepada para pencipta.
“Sementara pencipta ini mendesak ya LMKN, karena kami mengalami, Pak, kemarin di periode lalu itu harus mendistribusi setiap bulan. Karena ini kan real penggunaannya jelas, logsheet (royalti didistribusikan berdasarkan data penggunaan lagu dan/atau musik yang dilaporkan)-nya jelas,” tutur Waskito.
PAMDI mengusulkan rumusan baru Pasal 23 ayat (5) yang berbunyi: “Setiap orang dapat melakukan penegunaan secara komersial maupun nonkomersial dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta dengan membayar imbalan kepada pencipta melalul Lembaga Manajemen Kolektif paling lambat 3 hari setelah pertunjukan dilaksanakan”.
“Jadi memang harus ada parameter waktu yang pasti untuk menekan supaya mereka itu lebih patuh dalam melaksanakan kewajibannya,” kata dia.
