Jakarta, IDN Times - Perusahaan farmasi AstraZeneca membantah vaksin COVID-19 yang mereka produksi mengandung produk turunan dari babi. Pernyataan itu sekaligus menepis pernyataan yang disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 19 Maret 2021. Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan vaksin AstraZeneca mengandung enzim tripsin babi sehingga dinyatakan haram.
"Penting untuk dicatat bahwa vaksin COVID-19 AstraZeneca, merupakan vaksin vektor virus yang tidak mengandung produk berasal dari hewan, seperti yang telah dikonfirmasi oleh Badan Otoritas Produk Obat dan Kesehatan Inggris," demikian bunyi keterangan tertulis dari PT AstraZeneca Indonesia, Minggu (21/3/2021).
Bahkan, vaksin itu telah disetujui di lebih dari 70 negara di seluruh dunia, termasuk Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair, dan Maroko. "Banyak juga Dewan Islam di seluruh dunia yang telah menyatakan sikap bahwa vaksin ini boleh digunakan untuk oleh umat Islam," kata AstraZeneca.
MUI pun juga membolehkan penggunaan vaksin yang sebelumnya diberi nama AZD1222 itu. Hal itu lantaran saat ini tengah dalam kondisi darurat, di mana angka kematian akibat COVID-19 masih tinggi.
Kapan vaksin AstraZeneca diedarkan di Indonesia?