Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Astrid Kuya menyoroti kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta yang mencabut 146 ribu status kepemilikan Kartu Jakarta Pintar (KJP). Pencabutan ratusan ribu status KJP itu berdasarkan pemadanan data dan verifikasi tahap II Tahun 2024.
Astrid meminta penjelasan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta terkait keputusan itu. Ia khawatir banyak anak-anak putus sekolah jika kebijakan ini terus berlanjut.
"Tolong ini masalahnya sudah urgensi sudah sangat tinggi, kalau ini terus-menerus berlanjut, bakal banyak anak-anak sekolah yang putus sekolah, dan mahasiswa-mahasiswa putus, tidak akan kuliah lagi karena mereka berharap dapat KJP dan KJMU untuk meneruskan sekolah dan kuliah," ujar Astrid dalam rapat Komisi E di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (24/12/2024).