Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anggota Komisi E DPRD DKI, Astrid Kuya dalam rapat komisi di DPRD DKI, Senin (23/12/2024)/ IDN Times Dini Suciatiningrum

Intinya sih...

  • Disdik DKI mencabut 146 ribu status KJP berdasarkan verifikasi tahap II Tahun 2024
  • Astrid Kuya menyuarakan kekhawatiran terhadap anak-anak putus sekolah akibat kebijakan ini
  • Plt Kepala Disdik Sarjoko akan melakukan verifikasi ulang terkait pencabutan penerima KJP Plus

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Astrid Kuya menyoroti kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta yang mencabut 146 ribu status kepemilikan Kartu Jakarta Pintar (KJP). Pencabutan ratusan ribu status KJP itu berdasarkan pemadanan data dan verifikasi tahap II Tahun 2024. 

Astrid meminta penjelasan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta terkait keputusan itu. Ia khawatir banyak anak-anak putus sekolah jika kebijakan ini terus berlanjut.

"Tolong ini masalahnya sudah urgensi sudah sangat tinggi, kalau ini terus-menerus berlanjut, bakal banyak anak-anak sekolah yang putus sekolah, dan mahasiswa-mahasiswa putus, tidak akan kuliah lagi karena mereka berharap dapat KJP dan KJMU untuk meneruskan sekolah dan kuliah," ujar Astrid dalam rapat Komisi E di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (24/12/2024).

1. Anak yang berhak harus diberikan

Pastikan Penerima Tepat Sasaran, Disdik DKI Jakarta Segera Cairkan KJP Plus dan KJMU Tahap II (Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Astrid mengatakan bantuan berupa KJP dan KJMU sangat berpengaruh pada kelanjutan kehidupan anak-anak yang sekolah dan kuliah. Untuk itu, Astrid berharap pertemuan ini bisa mendapatkan solusi agar anak yang berhak bisa mendapatkan haknya. 

"Kalau memang tidak berhak, atau ada problem, tidak berhak, ya dijelaskan dengan benar dan baik apa masalahnya. Kalau memang berhak ya berikan, ini bekal anak-anak putus sekolah, ini masalah SDM bangsa Indonesia. Jadi saya mohon yuk cari solusi apa yang bisa kita lakukan bersama,'" katanya.

2. Disdik akan verifikasi ulang

Pastikan Penerima Tepat Sasaran, Disdik DKI Jakarta Segera Cairkan KJP Plus dan KJMU Tahap II (Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Sarjoko memastikan akan melakukan verifikasi ulang terkait pencabutan penerima KJP Plus.

Hal itu akan dilakukan dengan menyesuaikan dari hasil penetapan pagu anggaran pemadanan data dan verifikasi pendaftar KJP Plus Tahap II Tahun 2024.

3. Disdik sudah lakukan sinkronisasi

Cek DTKS bansos Jakarta/dok DTKS

Disdik telah melakukan pendataan dari tahap sinkronisasi mulai dari data kependudukan, verifikasi oleh pihak sekolah, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), hingga data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Sesungguhnya kita inginnya semua harus tepat sasaran tetapi kalau ada kondisi-kondisi di lapangan ternyata tidak sesuai dengan faktual untuk itu menjadi informasi yang baru yang perlu kita verifikasi ulang,” kata dia.

Editorial Team