Dinas Pendidikan DKI Segera Cairkan KJP Plus

- Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan mencairkan bantuan sosial KJP Plus dan KJMU tahap II tahun 2024 setelah Pilkada selesai.
- Pencairan ditunda untuk verifikasi data penerima agar tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan sebagai instrumen politik.
Jakarta, IDN Times - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta berencana mencairkan bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap II tahun 2024.
Pencairan dana ini dilakukan setelah melalui proses verifikasi data penerima untuk memastikan tepat sasaran serta menunggu selesainya masa pemungutan suara pada 27 November 2024.
1. Penundaan pencairan bantuan sosial

Plt. Kepala Disdik Provinsi DKI Jakarta, Purwosusilo, mengatakan, penundaan pencairan bantuan sosial mengacu pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri RI.
Langkah ini diambil untuk menghindari potensi penyalahgunaan bantuan sosial sebagai instrumen politik.
”Untuk itu, kami mohon maaf atas keterlambatan pencairan KJP Plus dan KJMU di DKI Jakarta. Namun kami pastikan anggaran bantuan sosial ini nanti dapat diterima masyarakat yang membutuhkan secara tepat sasaran,” kata Purwosusilo, dikutip dari siaran pers, Sabtu (30/11/2024).
2. Verifikasi data penerima bantuan

Proses pencairan bantuan sosial membutuhkan ketelitian dalam memastikan kesesuaian data penerima.
Purwosusilo mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa dana bantuan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan, terutama keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas.
3. Mendukung generasi emas 2045

Bantuan sosial bidang pendidikan ini diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan bagi pelajar dari keluarga tidak mampu di DKI Jakarta.
Melalui program KJP Plus dan KJMU, Disdik DKI Jakarta berupaya memberikan akses pendidikan berkualitas yang dapat membantu mempersiapkan generasi muda menuju Generasi Emas 2045.
Masyarakat dapat memantau informasi lebih lanjut melalui situs resmi dan media sosial Disdik Provinsi DKI Jakarta, seperti @disdikdki dan @upt.p40p.